Tempuh Jalur Hukum, Keluarga Almarhum Petrus Berek Resmi Lapor Polisi

  • Bagikan

KEFAMENANU, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Keluarga almarhum Petrus Berek, sopir pribadi dari Istri Bupati TTU, Elfi Ogom yang diduga meninggal tak wajar mendatangi SPKT Polres TTU, Jumat (7/1) sekitar pukul 12.30 WITA.

Keluarga ini mendatangi polisi didampingi kuasa hukumnya, Roberth Salu untuk melaporkan kepada Pihak Kepolisian terkait adanya dugaan tindak pidana yang menyebabkan almarhum Petrus Berek meninggal dunia. Pasalnya, keluarga tidak menerima kematian dari korban murni dipagut ular berbisa.

Kuasa hukum keluarga korban, Roberth Salu kepada TIMEX, Jumat (7/1), mengatakan, kedatangan pihaknya bersama keluarga almarhum Petrus Berek guna membuat laporan polisi untuk mengungkap misteri kematian korban.

Keluarga korban mengambil langkah hukum ini karena menduga kematian Petrus Berek bukan murni dipagut ular berbisa melainkan ada dugaan unsur pidana dalam peristiwa itu.

“Kita sudah resmi melaporkan misteri kematian dari korban Petrus Berek kepada Polres TTU untuk bisa diungkap secara hukum,” ungkap Roberth.

Roberth menambahkan, dalam laporan polisi itu pihaknya juga membeberkan sejumlah kejanggalan yang ditemukan di sekitar tubuh korban seperti tidak adanya bekas pagutan ular berbisa.

Ada juga kejanggalan lain seperti pakaian yang digunakan korban saat mencari sapi di Kampung Suspini itu pun hilang jejak dan belum diketahui keberadaannya oleh pihak keluarga.

“Anehnya, kalau korban meninggal karena pagutan ular tentu membekas dan bengkak namun yang ditemukan di tubuh korban itu adanya luka serius di kepala bagian belakang korban, lubang anus Korban terbuka lebar dan terus-menerus mengeluarkan darah,” jelasnya.

Menurut Roberth, laporan polisi yang telah dilakukan oleh pihaknya selaku kuasa hukum bersama keluarga tersebut dilakukan untuk memastikan penyebab kematian korban secara hukum.

Untuk itu, lanjut Roberth, pihaknya juga akan meminta kepada pihak Kepolisian untuk melakukan otopsi terhadap jasad korban guna memastikan penyebab kematian korban secara forensik.

BACA JUGA: Enggan Serahkan Rekam Medis ke Keluarga Petrus Berek, Roberth Salu: RSUD Kefamenanu Keliru

“Kita akan meminta pihak kepolisian untuk melakukan otopsi untuk mengungkap penyebab kematian korban secara terang benderang,” katanya.

Sesuai kronologi bahwa pada Jumat (17/12) korban bersama rekan-rekannya pergi ke Kampung Suspini untuk mencari sapi milik Maksi Bilo, ayah dari Ajudan Bupati TTU, Ly Bilo.

Sekitar Pukul 23.00 Wita, keluarga korban mendapatkan informasi bahwa korban sementara berada di rumah sakit akibat dipagut ular.

Mendengar informasi itu, keluarga korban langsung mendatangi RSUD Kefamenanu dan mendapati korban dalam kondisi sekarat dan tidak berpakaian lagi.

Korban akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada tanggal 18 Desember 2021 sekira pukul 03.15 Wita di Ruang ICU RSUD Kefamenanu.

Roberth berharap, laporan polisi di Polres TTU itu secepatnya diproses dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang telah diajukan pihak keluarga korban kepada penyidik.

Sementara, Kapolres TTU, AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas ketika dikonfirmasi TIMEX, Jumat (7/1) membenarkan adanya laporan Polisi dari keluarga almarhum Petrus Berek.

Dikatakan, laporan Polisi tersebut telah diterima dengan Nomor: LP/B/08/I/2022/SPKT/Polres TTU tertanggal 7 Januari 2022 dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak Kepolisian juga langsung mengambil keterangan dari keluarga korban dan telah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diketahui bersama-sama dengan korban sebelum korban dikabarkan meninggal dunia.

“Kita sudah terima laporan polisinya dan akan kita tindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Kita akan ungkap kasus ini secara profesional,” jelasnya. (mg26)

  • Bagikan