Deklarasi Janji Kinerja, Kakanwil Kumham NTT: Wujud Nyata Tingkatkan Kinerja ASN

  • Bagikan

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi NTT, Marciana Dominika Jone, mengatakan bahwa pelaksanaan Deklarasi Janji Kinerja, Penandatanganan Perjanjian Kinerja, dan Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Zona Integritas Tahun 2022, di lingkup Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) NTT, merupakan upaya mewujudkan amanah Undang-Undang Negara RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Selanjutnya, kata Marciana, adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Surat Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor SEK.1-OT.03-005 Tanggal 04 Januari 2022, perihal Pedoman Deklarasi Janji Kinerja, Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Zona Integritas Tahun 2022.

Kemudian Surat Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor SEK.1-OT.03-006 Tanggal 04 Januari 2022 Hal Deklarasi Janji Kinerja, Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Zona Integritas Tahun 2022.

BACA JUGA: Kemenkumham NTT Gelar Deklarasi Janji Kinerja dan Teken Komitmen Zona Integritas

“Jadi tujuan penyelenggaraan Deklarasi Janji Kinerja, Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Zona Integritas Tahun 2022 di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT sebagai wujud nyata komitmen bersama untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja ASN di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT,” jelas Marciana Jone saat menyampaikan laporan kegiatan tersebut yang berpusat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang, Senin (10/1).

Di hadapan Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi, Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton, Kajati NTT, Yulianto, dan jajaran Pimpinan Tinggi (Pimti) Pratama Kanwil Kemenkumham, Marciana menyatakan bahwa tujuan selanjutnya yakni melaksanakan reformasi birokrasi dengan menjalankan manajemen pemerintah mulai dari perencanaan, pengawasan, evaluasi, koordinasi, sinkronisasi, represif, preventif, antisipatif, dan resolusi.

Selain itu, menjalankan pengelolaan manajemen yang optimal sebagai upaya membangun SDM yang unggul, berdaya saing, dan berkompeten dalam terwujudnya pelaksanaan program/pelaporan yang terintegrasi, akuntabel, dan tepat waktu.

Untuk diketahui, Deklarasi Janji Kinerja, Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Zona Integritas Tahun 2022 di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT ini diikuti oleh Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Kepala UPT baik secara online maupun offline. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. (*)

PENULIS: IMRAN LIARIAN

  • Bagikan