Jaksa Naikan Status 4 Kasus Dugaan Korupsi di TTU ke Penyidikan

  • Bagikan

KEFAMENANU, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), bekerja secara maksimal dalam upaya mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi di wilayah hukumnya.

Memasuki awal 2022, Kejari TTU yang dipimpin Roberth Jimmy Lambila, dan dimotori Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Andrew Keya, telah menaikan status empat kasus dugaan korupsi dari tahap penyelidikan (Lid) ke penyidikan (Dik).

Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus, Andrew Keya kepada TIMEX, Jumat (14/1) menyebutkan, empat kasus dugaan korupsi yang ditingkatkan dari Lid ke Dik tersebut telah melalui proses penyelidikan sejak 2021 lalu. Dan awal tahun ini, tim penyidik Tipidsus Kejari TTU menaikkan statusnya menjadi penyidikan.

“Di awal tahun 2022 ini, sudah ada empat kasus yang dinaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,” jelas Andrew.

Menurut Andrew, empat kasus dugaan korupsi tersebut diantaranya adalah pengadaan alat kesehatan (Alkes) ICU pada RSUD Kefamenanu tahun 2015, senilai Rp 3.193.082.654, pengadaan Alkes Ponek khusus maternal pada RSUD Kefamenanu tahun 2015, senilai Rp 1.850.996.254, pengadaan Alkes Ponek Khusus Noenatal pada RSUD Kefamenanu tahun 2015, senilai Rp 1.462.500.654.

Selain pengadaan Alkes, lanjut Andrew, ada juga kegiatan pembangunan gedung Puskesmas Inbate, di Desa Sungkaen, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU yang dibangun tahun 2020. Nilai kontrak dari proyek tersebut sebesar Rp 6.506.500.000.

“Dalam waktu dekat tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) segera menyusun jadwal untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait empat kasus tersebut,” pungkasnya. (mg26)

  • Bagikan