Bank NTT Borong Pastikan Seluruh Bantuan JPS di Matim Tersalurkan 100 Persen

  • Bagikan

BORONG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Penyaluran bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) 2021 bagi masyarakat terdampak Covid-19 di Kabupaten Manggarai Timur (Matim) sudah tersalurkan 100 persen oleh Bank NTT Cabang Borong. Termasuk rekening yang sempat diblokir karena bermasalah juga sudah dibuka.

“Penyaluran untuk tahap I dan III, sudah 100 persen. Uangnya, semua sudah masuk ke rekening masing-masing penerima. Termasuk rekening yang diblokir pada tahap I, sudah dibuka,” ujar Pemimpin Bank NTT Cabang (Pinca) Borong, Nurchalis Tahir, kepada TIMEX di ruang kerjanya, Kamis (30/12).

Nurchalis menjelaskan, total seluruh sasaran atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan JPS yang bersumber dari APBD Provinsi NTT tersebut, pada tahap I sebanyak 4.210 KPM. Itu tersebar di 56 desa/kelurahan. Dalam tahap I itu, ada 335 rekening yang diblokir sementara.

“Dilakukan blokir karena ada masalah perbedaan nama dalam rekening dengan yang tertera pada SK Gubernur. Sehingga dari Kupang minta, blokir dulu rekening. Sambil dinas terkait di provinsi memperbaiki data yang ada. Setelah adanya perubahan SK, rekening yang diblokir dibuka lagi pada 15 November 2021,” jelasnya.

Menurut Nurchalis, dalam Kota Borong, Gurung Liwut termasuk satu desa penerima bantuan JPS. Dimana, ada sejumlah KPM yang rekeningnya termasuk diblokir pada penyaluran tahap I itu. Namun setelah dibuka kembali, bantuan JPS itu langsung dicairkan ke rekening KPM. Bahkan sudah diambil oleh masing-masing KPM.

Sementara untuk JPS tahap III, totalnya sebanyak 1.202 KPM. Jumlah itu tersebar di 54 desa/kelurahan. Besarnya bantuan JPS bersumber dari APBD I itu, yakni Rp 300 ribu. Namun untuk tahap 3 itu, tidak ada rekening yang diblokir. Karena semua sesuai dengan SK Gubernur NTT.

“Bank NTT, tugasnya hanya untuk menyalurkan. Kalau ditemukan ada perbedaan nama, pasti tidak mungkin bisa salurkan. Sehingga kita minta yang punya kebijakan atas program JPS ini, yakni Dinas Sosial Provinsi melakukan perbaikan. Kita yang pasti tidak pernah kerja di luar prosedur. Apalagi dituduh dengan hal yang tidak masuk akal,” tegas Nurchalis.

Soal kapan waktu masyarakat mengambil uang tersebut, tergantung masyarakat itu sendiri. Karena uangnya sudah masuk ke rekening masing-masing. Penerima dapat mengambil uang bantuan JPS, bisa di kantor cabang, cabang pembantu (Capem), dan kantor kas Bank NTT. Hal itu selama buku tabungan dan tanda pengenal dibawa serta.

“Masih ada yang belum ambil uangnya di rekening. Termasuk pada tahap I. Tapi kita dari bank, semua atau 100 persen sudah disalurkan ke rekening. Kami juga sudah informasikan ke kepala desa,” katanya. (*)

Penulis: Fansi Runggat

  • Bagikan