Seluruh Aparatus PN Kefamenanu Teken Perjanjian Kinerja, SKP, dan Pakta Integritas

  • Bagikan

KEFAMENANU, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Mengawali hari kerja pertama di tahun 2022, seluruh aparatur Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu Kelas II membaca ikrar dan menandatangani dokumen Perjanjian Kinerja, Sasaran Kerja Pegawai (SKP), dan Pakta Integritas, bertempat di ruang rapat Pengadilan Negeri setempat, Senin (3/1) pagi.

Kegiatan yang dipimpin langsung Ketua PN Kefamenanu Kelas II I Made Aditya Nugraha tersebut bertujuan mewanti-wanti seluruh aparaturnya agar selalu menjaga citra dan kredibilitas PN Kefamenanu Kelas II melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan, dan akuntabel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Made Aditya kepada TIMEX, Senin (3/1) mengatakan, penandatanganan Perjanjian Kinerja, SKP dan Pakta Integritas ini dilakukan mewujudkan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

“Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penandatanganan Pakta Integritas, seluruh aparatur pengadilan mulai dari ketua pengadilan sampai dengan staf terbawah wajib menandatangani dokumen pakta integritas,” ungkapnya.

Made menyebutkan, tujuan dari pembacaan ikrar dan penandatanganan dokumen ini bagi aparatur PN Kefamenanu Kelas II adalah untuk memperkuat komitmen bersama dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Dijelaskan, dokumen pakta integritas yang ditandatangani tersebut berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen untuk melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Termasuk kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Untuk itu, lanjut Made, pihaknya dengan tegas mewanti-wanti seluruh aparaturnya agar selalu menjaga citra dan kredibilitas PN Kefamenanu Kelas II melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan, dan akuntabel. Hal tersebut dilakukan untuk mendorong peningkatan kinerja PN Kefamenanu Kelas II menuju menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Tugas aparatur PN Kefamenanu Kelas II untuk mewujudkan predikat WBBM. Untuk itu diperlukan kekompakan seluruh aparatur pengadilan dan saling menjaga untuk saling mengingatkan, agar aparatur pengadilan terhindar dari perilaku yang dapat mencoreng citra dan kredibilitas lembaga peradilan,” tandasnya. (mg26)

  • Bagikan