BORONG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur (Matim) menghibahkan sebidang tanah seluas 14.590 meter persegi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Selasa (4/1). Tanah itu berlokasi di Lehong, Desa Gurung Liwut, Kecamatan Borong.
Serah terima sertifikat tanah hibah itu berlangsung di ruang rapat bupati, Kantor Bupati Matim, diawali dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Bupati Matim, Andreas Agas dan Kepala Kejari (Kajari) Manggarai, Bayu Sugiri. Lahan itu selanjutnya akan dipergunakan untuk pembangunan kantor Kejari Matim.
Hadir dalam kesempatan itu, Sekda Matim, Boni Hasudungan, sejumlah pejabat dari Kejari Manggarai, dan pimpinan perangkat daerah di Matim. Dalam kesempatan itu juga Pemkab Matim dan Kejari Manggarai melakukan penandatanganan nota kesepahaman serta pakta integritas tentang pengelolaan barang dan jasa daerah di Matim.
“Lokasi ini telah dipersiapkan sejak lama oleh Pemda Matim, untuk pembangunan kantor Kejaksaan di Matim. Tanahnya sudah bersertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat,” ujar Bupati Agas, saat menyerahkan sertifikat tanah hibah tersebut ke Kajari Manggarai, Bayu Sugiri.
Bupati Agas berharap penyerahan hibah tanah itu dapat bermanfaat dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi jajaran Kejari Matim. Sekaligus bentuk dukungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah, agar semakin baik.
“Terima kasih kepada Kejari Manggarai, yang selama ini menjadi mitra kerja pemerintah, dalam memberikan penerangan maupun pendampingan hukum. Kita berharap kerja sama yang telah dibangun selama ini, dapat terus ditingkatkan dan terjalin dengan lebih baik,” katanya.
Sementara Kajari Manggarai, Bayu Sugiri dalam kesempatan itu menyampaikan terima kasih juga apresiasi kepada Pemkab Matim yang telah menghibahkan tanah untuk tujuan membangun kantor kejaksaan di wilayah itu. Tentu tanah yang rencananya untuk bangun kantor Kejari Matim itu nantinya bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat setempat.
“Intinya adalah kita memiliki aset terlebih dahulu. Langkah saya selanjutnya akan melaporkan ke pimpinan saya yang lebih tinggi, yaitu Kejaksaan Tinggi NTT di Kupang. Soal waktu pembangunannya, itu kewenangan Kejati,” ungkap Bayu. (*)
Penulis: Fansi Runggat