KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pemerintah pusat telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terbaru mengenai pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, memutuskan untuk memulai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen di lingkup SMP di Kota Kupang, mulai 10 Januari 2022.
Sementara untuk tingkat SD, masih perlu dirapatkan bersama semua sekolah, untuk melihat kesiapan sekolah dalam penerapam protokol kesehatan.
SKB yang ditetapkan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ini merupakan penyesuaian SKB tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Berdasarkan SKB tersebut, semua sekolah maupun Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia, diwajibkan untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang, Dumuliahi Djami mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Dinas Pendidikan Kota Kupang, akan melakukan rapat bersama dengan para Kepala Sekolah baik SMP maupun SD untuk menindaklanjuti edaran tersebut.
Menurut Dumul, rapat itu rencananya digelar pada Jumat 7 Januari 2022 mendatang. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan para kepala sekolah juga mengecek terkait prokes.
Dikatakannya, pada PTM 100 persen yang akan mulai pada 10 Januari pekan depan, hanya akan dilaksanakan oleh Sekolah Tingkat Menengah (SMP), karena capain vaksinasi bagi siswa SMP di Kota Kupang mencapai 70 persen untuk tahap II sehingga memenuhi syarat untuk melaksanakan PTM 100 persen.
BACA JUGA: Antisipasi Varian Omicron, IDAI Minta Guru dan Siswa Divaksin Lengkap saat PTM
Sedangkam bagi siswa sekolah dasar masih menerapkan PTM 50 persen karena capaian vaksinasi belum memenuhi ketentuan. “Nanti PTM 100 persen ini hanya oleh SMP yang benar-benar siap terutama soal prokesnya. Jadi saat ini belum bisa dikatakan semua SMP karena nanti pada Jumad saat rapat baru bisa ditentukan berapa SMP yang layak 100 persen dan prokesnya sesuai standar. Sedangkan bagi SD belum karena vaksinasi baru berjalan itupun baru tahap I,” kata Dumul, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (5/1).
Dumul mengingatkan bahwa meski saat ini kasus terkonfirmasi Covid-19 sudah menurun di Kota Kupang, namun bukan berarti penerapan prokes terutama di Sekolah dikesampingkan. “Intinya itu kesiapan prokes,” tegas Dumul.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kota Kupang, Theodora Ewalde Taek, mengatakan, rencana untuk PTM 100 persen pada tingkat SMP, harusnya dimulai dengan uji coba.
Menurut Ewalde, rencana PTM 100 persen tentunya harus dikaji lebih dalam, walaupun saat ini pemerintah sementara gencar untuk melakukan vaksinasi bagi anak usia 6 sampai 11 tahun.
“Kita tahu bersama bahwa vaksin bukan merupakan jaminan untuk tidak terpapar, karena vaksinasi juga harus dibarengi dengan disiplin protokol kesehatan,” ujarnya.
Politikus PKB ini mengatakan, lebih baik pemerintah melakukan uji coba terlebih dahulu sampai dua atau tiga bulan ke depan. “Untuk instruksi dari pemerintah pusat, harus dipelajari agar bisa tetap diterapkan tetapi dengan merujuk pada kondisi di daerah,” jelasnya.
Menurutnya, masyarakat baru saja selesai merayakan Natal dan Tahun Baru, sehingga belum bisa dipastikan apakah jumlah kasus terkendali atau naik.
“Jadi kita perlu melakukan uji coba, karena kita belum tahu apakah ada pertambahan kasus atau tidak pasca perayaan natal dan tahun baru. Yang menghantui kita sekarang adalah omicron, jadi kita perlu waspada, agar jangan sampai masuk ke Kota Kupang,” ujarnya.
Ketua DPC PKB Kota Kupang ini juga mempertanyakan apakah PTM 100 persen ini, dengan jumlah jam pelajaran yang biasa ataukah hanya separuh waktu. Apakah hanya dimulai pukul 07.00 Wita sampai 10.00 Wita atau mulai dari 07.00 Wita sampai jam 13.00 Wita.
“Karena lama waktu bertemu dalam ruang kelas juga berpengaruh. Karena jika 100 persen, maka jarak duduk siswa-siswi harus diatur karena kapasitas ruangan yang terbatas,” kata Theodora Ewalde Taek. (*)
PENULIS: Fenti Anin