KEFAMENANU, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Sikap dari RSUD Kefamenanu untuk tidak memberikan hasil rekam medis secara tertulis kepada keluarga almarhum Petrus Berek, sopir pribadi dari Elfi Ogom, istri Bupati Timor Tengah Utara (TTU) mendapat kritikan tajam dari pengamat hukum.
Roberth Salu, praktisi yang juga pengamat hukum di Kabupaten TTU mengatakan, pihak RSUD Kefamenanu yang merawat almarhum Petrus Berek mestinya tidak punya alasan untuk tidak memberikan hasil rekam medis kepada pihak keluarga.
Menurut Roberth, alasan dokumen negara yang perlu dijaga kerahasiaannya tersebut berbenturan dengan amanah UU Praktik Kedokteran Pasal 52 yang mengharuskan keluarga korban wajib mendapatkan penjelasan secara tertulis maupun hasil rekam medis dari setiap orang yang mendapat pelayanan medis.
“Saya menilai pernyataan dari Pihak RSUD Kefamenanu untuk tidak memberikan hasil rekam medis dari korban kepada pihak keluarga sangat keliru dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan mengikat,” kata Roberth Salu kepada TIMEX, Kamis (6/1).
Sesuai UU Praktik Kedokteran, kata Roberth, isi rekam medik itu adalah hak pasien atau keluarga pasien sehingga tidak dibenarkan kalau dokter mengatakan bahwa isi rekam medik itu dokumen negara yang perlu dijaga kerahasiaannya.
“Dari bunyi pasal Pasal 12 ayat (4) Permenkes 269/2008 dapat diketahui bahwa yang berhak mendapatkan ringkasan rekam medis adalah, pasien, keluarga pasien, orang yang diberi kuasa oleh pasien atau keluarga pasien, dan orang yang mendapat persetujuan tertulis dari pasien atau keluarga pasien,” tegas alumnus Magister Hukum Undana Kupang.
BACA JUGA: Minta Hasil Rekam Medis, Polisi Dampingi Keluarga Petrus Berek Datangi RSUD Kefamenanu
Roberth menambahkan, hak keluarga pasien untuk mengetahui hasil rekam medis tersebut ditegaskan pula dalam UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Sayangnya, kata Roberth, pihak RSUD Kefamenanu tidak bisa memahami secara keseluruhan pasal demi pasal dari UU Kedokteran sehingga beralibi bahwa keluarga pasien tidak memiliki kewenangan dan hak untuk mendapatkan hasil rekam medis secara tertulis.
“Hak pasien atas isi rekam medis ini juga ditegaskan dalam Pasal 52 UU Praktik Kedokteran: Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai hak: mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3): meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain, mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis, menolak tindakan medis: dan mendapatkan isi rekam medis,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan RSUD Kefamenanu, dr. Theresia Mulowato yang ditemui keluarga korban Petrus Berek bersama Polisi di RSUD Kefamenanu, Rabu (5/1) mengatakan bahwa sesuai aturan kedokteran, pihaknya tidak bisa memberikan hasil rekam medis kepada keluarga korban karena menjaga kerahasian dari penyakit yang diderita korban.
Dokter Theresia menyatakan, pihaknya hanya bisa memberikan penjelasan secara garis besar kepada keluarga korban terkait penyakit yang diderita korban dan penyebab kematian dari korban saja. Namun, saat ini dokter yang menangani korban sementara cuti sehingga pihaknya belum bisa memenuhi permintaan dari keluarga korban dan akan menjadwalkan untuk melakukan pertemuan kembali dengan korban.
“Sesuai regulasi, rekam medis ini kan dokumen negara yang sifatnya rahasia sehingga kami tidak bisa memberikan kepada siapapun termasuk keluarga. Namun untuk keluarga korban kami hanya bisa memberikan penjelasan secara garis besar saja sedangkan hasil rekam medis secara tertulis akan diberikan apabila dimintai oleh pihak kepolisian,” katanya. (mg26)