Hakim Tolak Eksepsi PH Iban Medah, Pekan Depan Lanjut Sidang Pemeriksaan Saksi

  • Bagikan

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Sidang dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang dengan terdakwa Ibrahim Agustinus Medah, telah berproses memasuki agenda putusan sela yang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas IA Kupang, Kamis (6/1).

Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua, Derman Parlungguan Nababan didampingi hakim anggota, Y. Teddy Windiartono, dan Lizbet Adelina.

Hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT, Herry C. Franklin dan Hendrik Tiip. Hadir juga Penasihat Hukum (PH) terdakwa Ibarahim A. Medah, yakni Yanto Ekon, Jhon Rihi, dan Benyamin Rafael. Sedangkan terdakwa yang akrab disapa Iban Medah itu mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Kupang.

Dalam kesempatan itu, Hakim Ketua, Derman Parlungguan Nababan membacakan hasil putusan sela yang menyatakan eksepsi PH terdakwa tidak dapat diterima. Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) pada Pengadilan Negeri Klas IA Kupang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara terdakwa. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara terdakwa dan menangguhkan biaya perkara sampai pada putusan akhir.

Usai membacakan hasil putusan sela atas musyawarah hakim, Derman Parlungguan Nababan selaku Hakim Ketua menanyakan kepada JPU terkait sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Terkait pertanyaan Hakim Ketua itu, JPU Herry C. Franklin meminta waktu untuk sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. “Kami minta waktu untuk agenda pemeriksaan saksi-saksi,” ungkapnya.

Mengenai jawaban penuntut umum itu, Hakim Ketua mengatakan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU, pada Senin (10/1). (*)

PENULIS: Imran Liarian

  • Bagikan