JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Kamis (6/1) malam. Penahanan ini dilakukan setelah pria yang karib disapa Pepen itu menyandang status tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.
Pantauan JawaPos.com, Pepen terlihat mengenakan rompi oranye saat keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 21.29 WIB. Dia tak melontarkan kata-kata dan hanya menunduk saat dicecar banyak pertanyaan oleh awak media.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, Pepen akan menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan. Hal ini semata dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan.
“RE (Rahmat Efendi) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
KPK juga menahan delapan tersangka lain dalam kasus ini. Mereka di antaranya Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi; Direktur PT MAN Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
Delapan tersangka tersebut ditempatkan pada masing-masing rumah tahanan berbeda. Menurutnya, Ali, Lai, Suryadi, dan Makhfud ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, Wahyudin ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Lalu, Bunyamin, Mulyadi, dan Jumhana ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.
BACA JUGA: OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, KPK Amankan Barang Bukti Uang
Sebelum menjalani penahanan, mereka akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu untuk mencegah penularan Covid-19. Isolasi mandiri ini dilakukan di rutan masing-masing.
Dalam perkaranya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi diduga menerima suap senilai Rp 7,1 miliar. Penerimaan uang itu diduga terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.
KPK dalam OTT itu juga menyita uang tunai senilai Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam rekening buku tabungan, yang diduga sebagai suap terkait jabatan dan pembebesan lahan dan proyek pembangunan gendug di Kota Bekasi.
Sebagai pemberi Ali Amril dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara sebagai penerima, Rahmat Effendi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (jpc/jpg)