Saham Hanya 1 Persen, Pemprov NTT Tak Punya Kewenangan Cari KSO PT Semen Kupang

  • Bagikan

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) tak bisa berbuat banyak atas berakhirnya Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Semen Kupang dengan PT Sarana Agra Gilang (SAG).

Penyebabnya karena nilai investasi atau saham milik Pemprov NTT di PT Semen Kupang hanya sebesar 1 persen atau kurang lebih Rp 1,5 miliar.

Pemegang saham utama adalah PT Perusahaan Pengelola Aset Pemerintah (PT PPA Pesero) sebanyak lebih kurang 61 persen. Sehingga semua kepengurusan dan mencari perusahan baru pengganti PT SAG adalah PT PPA.

Komisaris PT Semen Kupang, Prof. Daniel Kameo ketika dikonfirmasi TIMEX, Sabtu (8/1) membenarkan telah berakhirnya masa berlaku kontrak kerja sama antara PT Semen Kupang dan PT SAG pada 31 Desember 2021.

Dijelaskan, pasca berakhirnya kontrak KSO tersebut, hingga saat ini tidak ada kesepakatan kelanjutan beroperasi atau perusahaan lain yang bisa melanjutkan KSO bersama PT Semen Kupang. Karena itu, aktivitas produksi harus dihentikan sementara hingga ada penawaran KSO baru.

“PT SAG berakhir masa kontraknya maka wajib berhentikan produksinya karena dia yang mengoperasikannya,” sebut Prof. Daniel Kameo.

Dikatakan, perusahaan yang beralamat di Kelurahan Alak itu merupakan milik dari Pemerintah Indonesia di bawah kewenangan PT Perusahaan Pengelola Aset Pemerintah (PT PPA Pesero), anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Perusahaan BUMN itu yang akan mencari solusi dan alternatif untuk kelanjutan beroperasinya PT Semen Kupang. Mereka membutuhkan waktu 1 sampai 12 bulan ke depan,” ungkapnya.

Prof. Kameo menyebutkan bahwa Pemprov NTT tidak memiliki kewenangan mencari perusahan lain untuk KSO lantaran nilai sahamnya sangat kecil.

Pemprov NTT, demikian Prof. Kameo hanya memiliki kurang lebih 1 persen saham. Saham terbesar kedua yakni Bank Mandiri dengan nilai saham sebesar kurang lebih 37 persen lalu saham mayoritas ada pada PT PPA sebanyak lebih kurang 61 persen. “Kalau ada perkembangan lanjutan akan disampaikan secara resmi dari PT PPA,” ujarnya.

Terhadap penghasilan dan pemasukan untuk PAD sejak PT Semen Kupang berdiri, Staf Khusus Gubernur NTT ini mengarahkan untuk bisa konfirmasi langsung kepada Direktur Utama Semen Kupang, Ery Susanto Indarwan. Namun hingga berita ini diturunkan, Ery Susanto Indarwan belum bisa dikonfirmasi. (*)

PENULIS: Intho Herison Tihu

  • Bagikan