Mantan Kajati NTT Resmi Jabat Wakil Jaksa Agung, Ini Arahan Kajagung Burhanuddin

  • Bagikan

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Jaksa Agung Burhanuddin melantik Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, serta jajaran pejabat tinggi di Korps Adhyaksa. Mereka di antaranya, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dan Jaksa Agung Muda Pengawasan.

Pelantikan bertempat di Auditorium Lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Senin (10/1). Pengambilan sumpah, pelantikan, dan serah terima jabatan Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dan Jaksa Agung Muda Pengawasan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.

Pejabat Eselon I yang dilantik yaitu Dr. Sunarta, SH. MH sebagai Wakil Jaksa Agung Repubik Indonesia; Dr. Amir Yanto, SH. MM. MH. CGCAE sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen; Dr. Febrie Adriansyah, SH. MH sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dan Dr. Ali Mukartono, SH. MH. sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan.

Dari tiga pejabat utama Kejagung yang dilantik ini, dua diantaranya pernah bertugas di Provinsi NTT sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati). Kedua pejabat itu adalah Dr. Sunarta, yang kini dipercaya sebagai Wakil Jaksa Agung, dan Dr. Febrie Adriansyah sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Dalam arahannya, Burhanuddin menyampaikan bahwa mutasi dan promosi adalah suatu hal yang wajar dalam roda perputaran organisasi sebagai suatu kebutuhan institusi untuk lebih meningkatkan optimalisasi kinerja. Setiap tugas dan jabatan yang diberikan merupakan kepercayaan yang membawa konsekuensi amanah dan tanggung jawab untuk dilaksanakan dengan penuh kesungguhan, kerja keras, dan keikhlasan.

“Pengajuan dan pengangkatan seseorang untuk menduduki jabatan teras di lingkungan Kejaksaan Agung ini tiada lain merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan dan eksistensi organisasi atas dasar pertimbangan yang matang, terukur, dan objektif, dengan memperhatikan berbagai aspek, prestasi, dedikasi, loyalitas dan integritas,” ucap Burhanuddin.

“Saya yakin dipundak saudara, akan banyak catatan tinta emas dan torehan prestasi yang membanggakan, yang akan menjadikan institusi Kejaksaan yang kita cintai ini menjadi semakin baik citranya, terjaga marwahnya, dan memiliki tingkat kepercayaan publik yang tinggi,” imbuhnya.

Khusus kepada Sunarta yang dilantik sebagai Wakil Jaksa Agung, lanjut Burhanuddin, diharapkan mampu berperan aktif dalam menyusun strategi kebijakan dan membantu pelaksanaan tugas pembinaan, pengembangan, dan penguatan organisasi Kejaksaan.

Bahkan, Wakil Jaksa Agung juga memiliki kedudukan sebagai Ketua Tim pada beberapa kebijakan strategis Kejaksaan antara lain sebagai, Ketua Komite Teknologi Informasi dan Komunikasi Kejaksaan Republik Indonesia; Ketua Tim Pengarah Satu Data Kejaksaan; Ketua Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat dan Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia.

“Sebagai Ketua Tim, saya harap saudara dapat segera menuntaskan pekerjaan tersebut dengan baik. Saya menekankan bahwa roda kinerja Kejaksaan akan berjalan dengan sangat cepat, efektif, dan efisien apabila data dan aplikasi yang tersebar di berbagai bidang dan satuan kerja dapat disatukan dan diintegrasikan dengan rapi,” ujar Burhanuddin.

Sementara itu bagi Jaksa Agung Muda Intelijen. Kejaksaan telah memiliki Pedoman Nomor 21 Tahun 2021 tentang Intelijen Penegakan Hukum. Burhanuddin meminta agar melakukan sosialisasi ke daerah untuk melaksanakan fungsi, wewenang, dan tugas tersebut dengan baik.

“Di samping itu, dalam Undang-Undang Kejaksaan yang terbaru, kita memiliki beberapa kewenangan baru, yang salah satunya adalah pengawasan multimedia. Ini adalah kewenangan yang penuh dengan tantangan teknologi, sehingga perlu untuk segera disusun peraturan pelaksanaannya,” papar Burhanuddin.

Kemudian kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Burhanuddin menilai performa dan kinerja Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus cukup baik. Tetapi, tugas terberat adalah minimal dapat mempertahankan capain yang sudah diraih

“Capaian kinerja yang berada di pusat dan di daerah masih memiliki nilai gap yang cukup jauh. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus harus dapat menjadi akselerator dan motor penggerak pemberantasan korupsi bagi satuan kerja di daerah, sehingga capaian kinerja di daerah dapat semakin meningkat performanya,” beber Burhanuddin.

Lalu, kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan. Burhanuddin menyampaikan pengawasan memiliki tugas penting dan utama untuk memberikan penguatan kelembagaan, dalam upaya membangun dan memulihkan kepercayaan publik. Jadikan jajaran Bidang Pengawasan sebagai panutan dan teladan yang mampu memotivasi seluruh bidang untuk senantiasa menjaga citra dan kewibawaan korps.

“Tingkatkan dan perkuat pengawasan melekat yang efektif, guna meminimalisir adanya penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan segala bentuk perbuatan tercela lainnya. Di samping itu, di tahun 2022 ini sistem kerja pengawasan harus berubah menjadi pengawasn digital. Saya harap tidak ada lagi laporan-laporan bulanan yang dikerjakan secara konvensional. Awasi pula pelaksanaan program CMS dan kepatuhan terhadap sistem Satu Data Kejaksaan,” tandas Burhanuddin. (jpc/jpg)

  • Bagikan