KEFAMENANU, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Sebanyak 2.706 Tenaga Kontrak Daerah (TKD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Timor Tengah Utara (TTU) sejak 1 Januari 2022 dirumahkan atau diberhentikan sementara.
Proses pemberhentian sementara ini dilakukan mengingat masa kontrak para TKD tersebut dinyatakan berakhir pada 31 Desember 2021. Pemberhentian terhadap sejumlah TKD tersebut juga mendapat sorotan lembaga legislatif di daerah itu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten TTU, Arkadius Atitus, kepada wartawan menjelaskan, tidak serta merta semua TKD yang berakhir masa kontrak ini akan diperpanjang kembali.
“Sesuai aturan yang ada, perlu dilakukan evaluasi berkaitan dengan kinerja dan disiplin ilmu yang dimiliki agar penempatan mereka sesuai kebutuhan dan formasi yang diperlukan,” ungkapnya.
Arkadius menambahkan, evaluasi dilakukan berdasarkan hasil penilaian kinerja TKD, yang diberikan masing-masing pimpinan perangkat daerah. Hasil evaluasi tersebut pun sudah diserahkan ke Bupati TTU, Juandi David agar dijadikan bahan pertimbangan.
Menurutnya, untuk dapat bekerja kembali, ribuan TKD ini harus mengantongi Surat Keputusan (SK) perekrutan dari Bupati, dan sambil menunggu proses SK tersebut, para pegawai tidak tetap (PTT) ini untuk sementara dirumahkan alias tidak masuk kerja.
Arkadius juga menjelaskan bahwa proses perekrutan kembali ribuan TKD ini sedang dilakukan dan ditargetkan sampai pertengahan Januari sudah ada kejelasan atau kepastian tentang siapa-siapa yang dapat melanjutkan tugas sebagai TKD dan siapa saja yang tidak.
“Tidak menutup kemungkinan ada perekrutan PTT baru untuk mengisi kekosongan lowongan PTT, bila dalam proses evaluasi ternyata ada yang dinyatakan tidak lolos atau tidak dapat melanjutkan tugasnya sebagai PTT,” pungkasnya.
Sementara itu, anggota DPRD TTU, Yohanes Salem juga menyoroti kebijakan Bupati Juandi untuk merumahkan seluruh TKD di lingkup Pemkab TTU.
Keputusan untuk merumahkan seluruh TKD tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan Bupati TTU, Juandi David Nomor 817/1327/BKDPSDM tanggal 13 Desember 2021. Surat itu berisi pemberitahuan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah se-Kabupaten TTU bahwa pengangkatan PTT di lingkungan Pemkab TTU TA 2021 berlaku sampai tanggal 31 Desember 2021.
“Pada poin 3 dari surat tersebut, Bupati Juandi David menginstruksikan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah agar dilarang merekrut dan mempekerjakan para PTT di perangkat daerah masing-masing terhitung mulai 1 Januari 2022 sampai diterbitkannya Surat Keputusan Bupati TTU tentang pengangkatan PTT di lingkungan Pemkab TTU TA 2022 yang dikeluarkan oleh BKDPSDM Kabupaten TTU,” jelasnya.
Menurut Yohanes Salem, ada kondisi dilematis yang dihadapi Pemkab TTU dari aspek kemanusiaan, dimana pemerintah daerah seolah mengacuhkan masa depan para TKD yang telah mengabdi sekian tahun untuk pembangunan daerah.
Di sisi lain ia menilai, pemerintah juga sedang berupaya untuk melakukan efisiensi biaya agar sejumlah program strategis yang termuat dalam perda RPJMD dapat terlaksana.
“Pengangkatan tenaga honorer ini perekrutannya didasarkan pada Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian pasal 2 ayat 3 yang berbunyi: disamping Pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, pejabat yang berwenang dapat mengangkat Pegawai Tidak Tetap (PTT),” jelasnya.
Menurut Johanes, PTT ini dapat dikategrikan sebagai tenaga honorer dan tenaga kontrak, namun dengan berlakunya UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, keberadaan tenaga honorer ini kemudian dihapus.
“Dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tidak ada istilah tenaga honorer. Istilah ini telah diganti dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Tenaga honorer ini tidak serta merta langsung diangkat menjadi PPPK karena proses pengangkatan PPPK ini harus melalui tahapan seleksi dan test, sehingga pemerintah daerah tidak bisa sembarangan menjaring tenaga PPPK karena harus sesuai dengan kebutuhan,” jelasnya.
Yohanes Salem menambahkan, walau tenaga PPPK mempunyai hak yang sama dengan PNS, yaitu berupa jaminan kesehatan dan lain-lain sesuai aturan ketenagakerjaan, namun faktanya bahwa hingga saat ini kehadiran TKD atau tenaga honorer masih menjadi kebutuhan mutlak pada sejumlah OPD tekhnis di TTU.
Yohanes mengungkapkan, persoalan TKD muncul ke permukaan diakibatkan oleh kebijakan pemerintah yang tidak efektif dan transparan serta cenderung tertutup mulai dari proses analisa kebutuhan daerah akan tenaga kontrak, mekanisme perekrutan, distribusi penerbitan surat ikatan kontrak kerja, sehingga persoalan ini selalu menjadi perhatian publik dan menjadi alasan perdebatan panjang antara legislatif dan eksekutif dalam pembahasan pemenuhan perangkat penunjang dalam hal ini tenaga kontrak daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, persoalan penghentian terhadap semua tenaga kontrak daerah di TTU tahun 2022 tentu berdampak langsung terhadap pelayanan publik pada sejumlah OPD strategis, misalnya bidang pendidikan, kesehatan, bidang-bidang pelayanan publik lainnya, sehingga sebagai salah satu wakil rakyat ia menegaskan agar pemerintah secepatnya melakukàn pengisian kembali lowongan ini dengan memperhatikan catatan fraksi-fraksi pada saat menyampaikan pendapat akhir fraksi saat momentum penutupan Sidang IIII beberapa waktu lalu.
“Pemerintah daerah mesti melakukan analisa beban kerja OPD sehingga perekrutan teaga kontrak disesuaikan dengan kebutuhan, perlunya standardisasi yang tepat sebagai panduan dalam perekrutan dan distribusi TKD, sehingga TKD yang direkrut memenuhi kriteria, serta tetap mempertimbangkan wilayah kerja, agar lebih efektif dalam pelaksanaan tugas dan tanggung-jawabnya. Tidak seperti yang sedang terjadi, di mana sebagian TKD tinggalnya di wilayah A, kerjanya di wilayah B. Ini jelas berakibat pada tidak produktifnya hasil kerja,” pungkasnya. (mg26)