Bangun Zona Integritas, Kajati NTT Apresiasi Kakanwil Kemenkumham

  • Bagikan

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai unsur Forkopimda juga hadir sekaligus melakukan penandatanganan Komitmen Bersama Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi ( WBK ) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani ( WBBM ) Tahun 2022.

Penandatanganan antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) NTT, Marciana Dominika Jone dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Yulianto. Penandatanganan juga dilakukan bersama Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton.

Pada kesempatan itu, Kajati NTT menyampaikan apresiasi kepada Kakanwil Kemenkumham NTT beserta jajarannya yang betul-betul membangun Zona Integritas dilingkungan kerja Kanwil Kemenkumham NTT.

“Saya melihat sendiri bagaimana komitmen Kakanwil Kemenkumham NTT dalam kerja antikorupsi, maka saya yakinkan bahwa beliau (Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Jone, Red) adalah role model terbaik,” ungkapnya.

Yulianto mengaku bahwa sebagai rekan kerja dari Kakanwil Kemenkumham NTT, Ia menyaksikan bahwa jajaran Pejabat Kemenkumham sudah WBK.

“Saya sering mencanangkan kepada anggota saya bahwa WBK utamanya WBK dihati, diucapan, dan ditindakan,” ungkapnya.

Menurutnya, plakat prestasi meraih WBK itu adalah sekadar bonus. Dirinya menyaksikan sendiri bagaimana hubungan kinerja yang luar biasa terbangun antara Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT dan Kejari dibawa lingkungan Kejati NTT, ia mendapatkan laporan tidak ada pungli (pungutan liar). Ini luar biasa. Tentunya ke depan kinerja harus lebih ditingkatkan.

BACA JUGA: Deklarasi Janji Kinerja, Kakanwil Kumham NTT: Wujud Nyata Tingkatkan Kinerja ASN

“Semoga dengan penandatanganan perjanjian kinerja dan komitmen zona integritas ini akan menciptakan lingkungan kerja yang lebih nyaman. Menciptakan lingkungan kerja yang mindsetnya sudah berubah kepada pelayanan. Yang sudah ini pelayanan sudah bagus menjadi lebih bagus lagi,” pungkasnya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton, ikut menjadi saksi kegiatan Deklarasi Janji Kinerja itu.

Pada kesempatan itu, Darius Beda Daton, menjelaskan bahwa Zona Integritas ini adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya, dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dijelaskan, berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, ada tiga sektor pencegahan korupsi.

Pertama, perizinan dan tata niaga. Kedua, keuangan negara. Ketiga, penegakkan hukum dan reformasi birokrasi. Salah satu penegakkan hukum dan reformasi birokrasi yakni tentang pembangunan zona integritas.

“Pembangunan Zona Integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di instansi pemerintah,” ungkap Darius Beda Daton, saat memberikan sambutan di Lapas Kelas IIA Kupang.

Darius berharap penandatanganan ini tidak sekadar seremonial belaka, tetapi harus ada perbaikan nyata pada loket-loket pelayanan disetiap Satker, terutama Satker yang melaksanakan tugas pelayanan publik. “Semakin banyak instansi yang membangun integritas birokrasinya akan semakin bagus pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (*)

PENULIS: IMRAN LIARIAN

  • Bagikan