KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Penyidik Ditreskrimum Polda NTT melakukan deteksi kebohongan (Lie Detector) terhadap tersangka dugaan pembunuhan, Randy Badjideh. Tes kebohongan dilakukan dengan alat pendeteksi didatangkan dari Laboratorium Forensik Mabes Polri.
“Sejak 7-10 Januari telah dilakukan pemeriksaan forensik Lie Detector terhadap tersangka Randy,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto kepada TIMEX, Senin (10/1).
Kombes Rishian menyebutkan, selain tersangka, juga dilakukan tes kebohongan terhadap lima orang saksi. “3 orang saksi telah diperiksa, 2 saksi lagi direncanakan akan dilakukan tes besok (hari ini),” sebutnya.
Ditanya terkait nama-nama para saksi yang di tes kebohongan itu dan apakah jawaban mereka kurang meyakinkan serta pemeriksaan ini merupakan petunjuk dari JPU, mantan Kapolres TTU itu enggan merespon.
Untuk diketahui, berkas kasus dengan korban Astri Evita Seprini Manafe, 30, dan Lael Maccabee, 1, telah diteliti jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Berkas tersebut dinilai belum lengkap dan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.
Berkas yang ditahap satukan penyidik sejak, Selasa (28/12) dengan surat nomor: B/2321/XII/2021/Ditreskrimum di kembali pada Jumat (7/1) sekitar pukul 15:00 wita. “Penyidik menerima P19 dari JPU dan segera dipenuhi oleh penyidik,” katanya.
Ia menjelaskan, bahwa petunjuk JPU berupa aspek formil dan aspek materil. Ditegaskan, penyidik Polda NTT akan segera memenuhi berkas perkara dengan tersangka Randy alias RB yang dikembalikan jaksa itu. “Kami akan segera lengkapi dan limpahkan kembali. Kita berharap semua pihak bersabar menanti proses yang tengah berlangsung ini,” beber Kombes Rishian.
Untuk diketahui, tersangka dalam kasus tersebut dikenakan pasal berlapis setelah pihak penyidik melakukan penyidikan dan berkoordinasi dengan kejaksaan.
Selain itu, hal tersebut juga diperkuat dengan alat bukti dan perkembangan hasil penyidikan. Pihaknya pun berkesimpulan dan meyakinkan menetapkan Randi diduga keras melakukan pembunuhan berencana.
Randy dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan, kini dia harus dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sesuai pengakuan tersangka, korban Astri dihabisi nyawanya oleh tersangka pada akhir 27 Agustus 2021 lalu. Randi berdalih dirinya tidak terima karena Astri mencekik Lael hingga tewas.
Kejadian pembunuhan itu terjadi di parkiran Hollywood, Kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang. Hal ini, terungkap dalam rekonstruksi yang digelar dua hari pada 20-21 Desember 2021 lalu.
Sebelumnya diberitakan, korban yang ditemukan membusuk di Kelurahan Penkase Oeleta Kota Kupang pada 30 Oktober 2021 lalu itu menjadi atensi Kejati NTT, Dr. Yulianto.
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim ketika dihubungi TIMEX, Kamis (6/1) mengatakan, persoalan kemanusiaan, khususnya yang terjadi di NTT akan mendapat hukuman yang maksimal.
Dia mencontohkan kasus Yustinus Tanaem alias Tinus dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak di bawah umur.
Menurutnya, kejadian semacam ini memang tidak ditolerir oleh Kepala Kejati NTT, Dr. Yulianto. Hal ini juga berlaku pada kasus dengan tersangka Randi Badjideh yang juga menjadi perhatian dan atensi publik itu. “Termasuk yang di Penkase Oeleta itu kan termaksud sadis juga toh. Atensi pimpinan itu,” ungkap Abdul Hakim.
Terhadap berkas perkara yang dilimpabkan dari penyidik Polda NTT sejak tanggal 28 Desember 2021 lalu, hingga kini masih diteliti pihak Kejati. “Masih diteliti, sabar. Kalau ada kekurangan berkas dikembalikan,” katanya.
Abdul Hakim menyebut, batas akhir penelitian berkas ini dilakukan hingga Selasa pekan depan. Dia mengatakan, berkas jika telah memenuhi syarat akan disampaikan, begitu juga jika berkas belum lengkap, maka akan dikembalikan. (*)
PENULIS: Intho Herison Tihu