JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Terdakwa kasus penistaan agama Muhammad Yahya Waloni divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Yahya Waloni terbukti memberikan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), dan melanggar Undang-Undang ITE.
“Menyatakan terdakwa Muhammad Yahya Waloni terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA),” kata Ketua Majelis Hakim Hariadi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/1).
Yahya Waloni juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila denda hukuman tidak dibayar, maka diganti kurungan penjara selama satu bulan.
Meski demikian, vonis lima bulan penjara tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Yahya divonis tujuh bulan penjara.
BACA JUGA: Yahya Waloni Jadi Tersangka Penistaan Agama, Terancam Penjara 6 Tahun
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan perbuatan Yahya Waloni berpontensi menimbulkan perpecahan antarumat beragama.
Sementara itu, hal yang meringankan Yahya Waloni telah meminta maaf atas perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga. Yahya Waloni mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Yahya Waloni terbukti melanggar pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Mendengar putusan hakim tersebut, Yahya Waloni menerima putusan majelis hakim. Sementara jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan pikir-pikir. (jpc/jpg)