BORONG , TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Polres Manggarai Timur (Matim), tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di tiga desa, termasuk salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Matim. Khusus untuk dua dari tiga desa yang tengah dilidik itu, Polres Matim sedang menungggu hasil audit Inspektorat.
Dua desa yang masih diaudit dugaan kerugian negara itu, yakni Desa Colol, di Kecamatan Lamba Leda Selatan, dan Desa Gunung Baru, Kecamatan Kota Komba Utara. Sementara satu desa, yakni Desa Bamo, Kecamatan Kota Komba, sedang meminta klarifikasi dari sejumlah pihak. Termasuk kepala desanya.
“Kalau dugaan korupsi dana desa untuk Colol dan Gunung Baru, masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Matim. Sudah lama kita minta untuk audit investigasi, tapi sekarang belum kita terima hasilnya,” ujar Kapolres Matim, AKBP Nugroho Arie Siswanto, kepada TIMEX di Borong, Jumat (7/1).
Menurutnya, jauh sebelumnya, penyidik Polres Matim telah memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan korupsi di desa itu. Termasuk turun ke lapangan. Untuk memastikan besarnya kerugian, tentunya menunggu hasil audit Inspektorat. “Namun polisi telah mempunyai hasil perhitungan kasar. Kita berharap, hasil audit Inspektorat segera diserahkan ke Polres Matim,” kata AKBP Nugroho.
AKBP Nugroho menyebutkan, selain dua desa itu, pihaknya saat ini juga tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di Desa Bamo. Dimana sesuai pengaduan warga ke Polres Matim, bahwa pemerintah Desa Bamo diduga telah memangkas hak warga sebagai Kelompok Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Dalam persoalan ini, data awal jumlah KPM yang telah ditetapkan sebanyak 355 kepala keluarga (KK) yang wajib menerima uang BLT. Masing-masing KK menerima senilai Rp 300.000 per bulan. Bantuan itu terhitung sejak Oktober, November, dan Desember 2021 lalu. Namun, pada 22 Desember 2021 lalu, saat pembagian BLT, hanya 55 orang yang menerima bantuan itu.
“Sebanyak 300 orangnya tidak terima dan mereka protes. Warga pun mengadu ke Polres dan minta proses hukum kepala desanya. Menurut warga, BLT selama tiga bulan itu mereka wajib terima. Karena dalam SK dan saat pengajuan pencairan dana yang disalurkan oleh KPPN ke rekening kas desa, itu jumlahnya 355 KPM,” beber AKBP Nugroho.
AKBP Nugroho menjelaskan, atas pengaduan warga itu, pihaknya melalukan penyelidikan. Hanya AKBP Nugroho mengaku belum tahu, dalam kasus yang terjadi di Desa Bamo, ada unsur korupsi atau masuk dalam pelanggaran administrasi. Jika dihitung, besar uang BLT untuk 300 KPM selama tiga bulan itu Rp 270 juta. “Pertanyaannya, uang itu masih ada atau sudah diapakan?” tanya Nugroho.
AKBP Nugroho menambahkan, pihaknya saat ini juga sedang menyelidiki dugaan korupsi di salah satu OPD lingkup Pemkab Matim. “Tapi kita belum bisa ekspose ke media, karena masih tahap lidik. Ini terkait dengan bansos, tapi intinya kami sedang menyelidikinya,” jelas AKBP Nugroho. (*)
Penulis: Fansi Runggat