KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) secara resmi menetapkan rancangan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang. Dalam rancangan itu disebutkan bahwa tahapan pemilihan legislatif (Pileg), pemilihan presiden (Pilpres), dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan dimulai pada 4 April – 4 Agustus 2024.
Ketua KPU NTT, Thomas Dohu, membenarkan adanya rancangan tahapan Pemilu oleh KPU RI itu ketika dikonfirmasi TIMEX, Selasa (11/1).
Thomas mengatakan, hingga saat ini, tahapan atau jadwal Pemilu belum final dan saat ini masih dalam tahap rancangan. Rancangan itu diakui sudah beberapa kali dikonsultasikan ke Komisi II DPR RI, namun belum ada kesepakatan.
“Intinya kita di provinsi menunggu putusan dan penetapan jadwal tahapan sesuai Undang Undang No.7 Tahun 2017 yang akan diterapkan dengan pengaturan KPU,” kata Thomas.
Thomas menyebutkan, untuk tahapan yang dilakukan di tingkat provinsi, sambil menanti keputusan atas rancangan jadwal tersebut, KPU NTT sedang melakukan program kegiatan tahunan dalam rangka Pemilu serentak 2024. “Kita lebih banyak melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu yang sudah kita laksanakan,” jelasnya.
Terhadap pelaksanaan Pilgub 2024, kata Thomas, pihaknya sedang melakukan pembahasan rancangan kegiatan dan biaya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub).
Dikatakan, KPU NTT masih membutuhkan waktu untuk sinkronisasi dan koordinasi dengan KPU dan pemerintah kabupaten/kota serta Pemprov NTT.
“Target kami dalam bulan ini kami sudah harus adakan diskusi karena Pemilu 2024 nanti bertepatan juga dengan Pilgub dan Pilkada di tingkat kabupaten/kota. Sehingga akan ada kegiatan tertentu yang membutuhkan sharing pendanaan,” sebutnya.
Sharing pendanaan ini, demikian Thomas, tidak hanya untuk provinsi dan kabupaten/kota, namun juga pemerintah pusat dan provinsi. “Karena ada kegiatan tertentu yang pembiayaannya sama,” sebutnya.
Sesuai rancangan tahapan Pemilu, lanjut Thomas, pada April 2022 mendatang merupakan tahapan untuk Pileg. Tanggal 5 – 7 Agustus dimulainya pengumuman pendaftaran. Lalu 8 – 14 Agustus akan dimanfaatkan untuk pendaftaran Partai Politik (Parpol).
Setelah pendaftartara parpol, sambungnya, dilanjutkan dengan verifikasi administrasi parpol terhitung 18 Agustus – 13 September, lalu dilanjutkan dengan verifikasi faktual tingkat pusat dan tingkat provinsi pada waktu yang bersamaan yakni pad 14 – 27 Oktober.
Sedangkan verifikasi faktual tingkat kabupaten/kota, tambah Thomas, baru dilakukan 14 Oktober – 5 Desember dan ditetapkan sebagai peserta pemilu pada 17 Desember.
Sebelum penetapan parpol peserta pemilu, tanggal 13 November-3 Desember itu merupakan jadwal penyusunan usulan dapil kabupaten/kota.
Dalam tahapan tersebut, sebut Thomas, KPU membuka ruang kepada para parpol untuk mengajukan keberatan atau sengketakan hasil yang ditetapkan dalam jangka waktu 58 hari terhitung 21 Desember 2022 – 16 Februari 2023.
Dilanjutkan pada 30 Desember 2022 – 4 Februari 2023 diagendakan untuk pengajuan daftar calon anggota DPR dan DPRD. Pada 21 Mei – 6 Juni 2023, pendaftaran calon anggota DPD RI. Penetapan DCT anggota DPR, DPD dan DPRD 18 Oktober 2023. 21 Oktober 2023 – 17 Februari 2024 dilakukan kampanye.
Tahun 2024 dilanjutkan dengan pemungutan dan perhitungan suara pada 21 Februari. Pada 1 – 7 Maret penyerahan laporan dana kampanye. Lalu 24 Februari – 12 Maret penetapan hasil perhitungan suara tingkat kabupaten/kota, penetapan hasil perhitungan suara tingkat provinsi pada tanggal 24 Februari – 17 Maret. Penetapan hasil untuk tingkat pusat dilakukan pada 29 Februari – 27 Maret.
Menyinggunh soal tahapan pilkada, Thomas menyebutkan, akan dimulai pada 23 Februari – 13 Maret 2024. Pengumuman penyerahan syarat dukungan paslon, penyerahan syarat dukungan paslon perorangan untuk Pilgub dilakukan 14 – 18 Mei.
Lalu 17 – 21 Mei merupakan tahapan penyerahan syarat dukungan paslon perorangan untuk pilgub atau pilwalkot, 28 Agustus – 21 September pengumuman pendaftaran dan verifikasi paslon. Tanggal 22 September diadakan penetapan paslon. Lalu 25 September – 23 November adalah masa kampanye.
Masyarakat akan memberikan hak suara atau pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November. 28 November – 8 Desember 2024 pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kecamatan. 1 – 11 Desember 2024 pengumuman hasil kabupaten/kota. Dan pengumuman hasil rekapitulasi hasil tingkat provinsi pada 4 – 14 Desember 2024.
Disebutkan, pada Januari 2025 merupakan jadwal untuk sidang gugatan hasil pilkada (menyesuaikan dengan jadwal MK). Penetapan kepala daerah terpilih tanpa sengketa paling lama lima hari setelah MK mengumumkan daftar registrasi sengketa.
Sementara untuk tahapan Pilres dimulai tahun 2023 medatang dengan agenda pendaftaran bakal pasanganan Capres dan Cawapres pada 16 – 22 September. Periode 17 – 24 September 2023 tahapan pemeriksaan kesehatan, Diwaktu yang hampir bersamaan, yakni 16 – 25 September juga dilakukan verifikasi dukumen dan 18 Oktober dilakukan penetapan calon. Dilanjutkan dengan kampanye terhitung 21 Oktober – 17 Februari 2024.
Hari pemungutan dan penghitungan suara akan dilakukan pada tanggal 21 Februari 2024. Pada 1 – 7 Maret dilanjutkan dengan penyerahan laporan dana kampanye. Sedangkan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota dilakukan 24 Februari – 12 Maret 2024.
Dua hari berselang, yaitu 26 Februari – 17 Maret dilakukan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi dilanjutkan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional pada 29 Februari – 27 Maret.
“Penetapan calon presiden terpilih dan wapres dilakukan tiga hari pasca putusan MK sekitar April 2024 sudah mengetahui presiden dan wakil presiden baru,” beber Thomas.
Tahapan ke II Pilpres diawali dengan pemutakhiran daftar pemilih 7 Mei – 21 Juni, kampanye 2 – 15 Juni, dan 19 Juni dilakukan pemungutan dan perhitungan suara Pilpres putaran II.
Penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota 23 Juni – 5 Juli, penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi 28 Juli – 8 Juli, dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional pada 27 Juni – 14 Juli. (r3/ito)