KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pemerintah telah membuka sekolah tatap muka. Namun dalam surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri terbaru, satuan pendidikan wajib menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan waktu terbatas.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis P dam K) NTT, Linus Lusi mengeluarlan perintah kepada semua kepala SMA/SMK dan SLB agar pedomani SKB yang telah diterima.
Linus menegaskan, pelaksanaan PTM dengan waktu terbatas di sekolah telah diterapkan sejak 2 Mei 2021 dengan memperhatikan seluruh protokol dan kondisi pandemi Covid-19 di daerah masing-masing.
BACA JUGA: PTM 100 Persen, Kepala SMAK Regina Pacis Bajawa Sambut Baik SKB 4 Menteri
Kebijakan pemerintah dalam rangka pelaksanaan kegiatan belajar mengajar 100 persen itu pada intinya sekolah di bawah kewenangan Provinsi NTT tidak ada masalah. Namun masih diikuti dengan SKB 4 menteri maka pihak sekolah mesti pelajari terlebih dahulu.
“Pihak sekolah segera mempelajari, pedomani SKB 4 Menteri yang sudah diterima untuk diterapkan di sekolah masing-masing,” perintah Linus kepada seluruh Kepala SMA/SMK dan SLB se NTT ketika dikonfirmasi TIMEX, Rabu (12/1).
Dikatakan, selain berlakukan PTM dengan waktu terbatas, pihak sekolah terus memperhatikan protokol kesehatan yang sudah diterapkan selama ini agar bisa ditingkatkan mengingat banyak virus Covid-19 varian baru yang terdeteksi.
“Saat ini ada varian omicron yang sedang berkembang dan masuk ke Indonesia. Kita terus menjaga agar jangan masuk ke NTT apalagi ke lingkungan sekolah,” tandasnya. (*)
PENULIS: Intho Herison Tihu