Dinkes Kota Kupang Tunggu Petunjuk Kemenkes Soal Vaksin Booster

  • Bagikan

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kupang siap melaksanakan program vaksin ketiga atau booster bagi ntuk masyarakat Kota Kupang. Namun, jadwal yang dikeluarkan pemerintah pusat, yakni mulai vaksin booster 12 Januari belum bisa dilakukan Dinkes Kota Kupang sebab masih menunggu petunjuk pelaksanaan (Juklak) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati mengatakan, sampai saat ini tim Dinkes selalu siap untuk melaksanakan vaksin ketiga atau booster. Namun harus merujuk pada juklak dari Kemenkes.

Retnowati menjelaskan, untuk vaksin ketiga atau booster tentunya juga harus melihat ketersediaan vaksin itu sendiri. Pasalnya, vaksin yang digunakan sebagai vaksin ketiga atau booster adalah vaksin jenis Moderna dan Pfizer.

Vaksin ketiga atau booster, demikian drg. Retno, tentunya diberikan sebagai dosis ketiga, kepada semua masyarakat, yang sudah menerima vaksin dosis pertama dan kedua. Ada beberapa jenis vaksin yang direkomendasikan BPOM untuk booster, diantaranya vaksin Sinovac, Astra Zeneca, Moderna, Pfizer, dan lainnya.

BACA JUGA: BPOM Izinkan 5 Vaksin Booster Mulai 12 Januari

“Kalau ditanya kita siap atau tidak untuk melaksanakan vaksin ketiga untuk seluruh masyarakat Kota Kupang, tentunya kita selalu siap. Tetapi kita juga perlu memperhatikan aturan yang ada dan juga stok atau ketersediaan vaksin itu sendiri,” jelasnya.

Menurutnya, salah satu syarat daerah melaksanakan vaksin ketiga atau booster, adalah jika capaian vaksinasi dosis pertama mencapai 70 persen.

Sementara di Kota Kupang capaian vaksinasi dosis pertama sudah 91,71 persen, dan dosis kedua mencapai angkap 66,85 persen.

Retnowati mengaku, dalam waktu dua minggu ke depan ini, Dinkes bersama seluruh tim dari puskesmas akan fokus untuk memberikan pelayanan vaksinasi bagi para lansia. Pasalnya, capaian vaksinasi bagi lansia di Kota Kupang baru 65 persen. Lima persen penerima vaksin lansia diantaranya merupakan warga dari luar atau bukan memiliki KTP Kota Kupang. (*)

PENULIS: Fenti Anin

  • Bagikan