KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-PT. Jasa Raharja NTT hadir menanggung biaya pengobatan semua korban kecelakaan lalulintas (Lakalantas) beruntun yang terjadi di kilometer 6, Jalan Timor Raya, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Kamis (14/1).
“Kami menjamin semua biaya untuk para korban kecelakaan beruntun di Jalan Timor Raya Kota Kupang,” ungkap Kepala Cabang PT Jasa Raharja NTT, Nasjwin, kepada TIMEX, Kamis (13/1).
Nasjwin menambahkan, lakalantas tersebut mengakibatkan 12 orang mengalami luka-luka. Semua masih dirawat di Rumah Sakit SK Lerik Kota Kupang.
“Kita berikan surat jaminan, sehingga seluruh biaya perawatan korban dijamin oleh PT Jasa Raharja. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak sumah sakit. Jasa Raharja memberikan biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp20 juta,” jelas Nasjwin.
Orang nomor satu di PT. Jasa Raharja NTT menambahkan bahwa hal ini merupakan implementasi perlindungan dasar pemerintah sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
Sesuai Undang-Undang tersebut, lanjutnya, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang mengalami luka, cacat tetap, dan meninggal dunia akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan.
BACA JUGA: Lakalantas Beruntun di Jalan Timor Raya, Ini Kondisi Kendaraannya
Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun.
Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor resmi, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor resmi, kecelakaan tunggal yang dialami kendaraan umum atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum resmi.
Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan perilaku kriminal.
“Jasa Raharja juga memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kepada setiap penumpang yang sah dari kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat, dan kapal/ Ferry, melalui tiket penumpang, berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964,” pungkasnya. (*)
PENULIS: Imran Liarian