KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kupang meminta masyarakat untuk tidak menggunakan minyak goreng curah. Hal ini merujuk Keputusan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait larangan penjualan minyak goreng curah.
Kepala Disperindag Kota Kupang, Djidja Kadiwanu, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (13/1), mengatakan, larangan terkait penjualan minyak goreng curah ini diberlakukan oleh Kemendag sejak 1 Januari 2022.
Tujuan ditetapkannya larangan oleh Kemendag karena harga minyak goreng curah sangat mudah terdampak ketika ada kenaikan harga minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO).
Meskipun membenarkan adanya larangan ini, Djidja mengaku pihaknya tidak dapat mengontrol peredaran minyak goreng curah di pasaran.
Sesuai instruksi Kemendag tersebut, pihaknya sendiri akan tetap menindaklanjuti hal tersebut di pasaran. Sementara apabila permintaan di pasaran selalu ada, maka posisi minyak curah juga tetap dapat beredar terkecuali masyarakat sendiri mengetahui dampak dari mengonsumsi minyak goreng curah itu.
Djidja menilai jumlah penjualan minyak curah sendiri tidak masif karena pola konsumsi masyarakat Kota Kupang yang dominan terhadap minyak goreng bermerk meskipun sedang naik harganya saat ini.
Proses pembuatan minyak goreng curah yang tidak higienis ikut menjadi pertimbangan pemerintah mengeluarkan larangan, sebab penjualan dapat berdampak banyak pada kesehatan juga berpengaruh pada fungsi otak. Untuk harga minyak goreng, diakuinya masih terus alami kenaikan hingga saat ini yang disebut tidak signifikan.
Djidja mengatakan, minyak goreng sendiri pada harga normal berkisar antara Rp 14 ribuan per liter. Lalu mengalami kenaikan hingga Rp 22 ribuan per liter. Sementara untuk ukuran dua liter harga minyak goreng itu berada pada kisaran Rp 40 ribuan. “Kenaikan ini terjadi antara November dan Desember 2021,” ungkap Djidja..
Kenaikan harga minyak goreng, lanjut dia, juga bergantung kembali pada jenis atau merk minyak goreng yang beredar di pasaran.
Misalnya, minyak Bimoli yang umumnya dominan dikonsumsi warga Kota Kupang. Saat ini Bimoli di pasaran ada pada kisaran Rp 22 ribu hingga Rp 24 ribuan setelah dilepas dari distributor atau menjadi harga pasar saat ini.
Pihaknya menemukan kenaikan harga ini juga saat Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) termasuk bersama Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore, turut memantau harga komoditi di pasar-pasar Kota Kupang.
“Naiknya harga minyak memang ditemukan Desember itu. Termasuk dengan cabai. Tetapi kalau untuk bawang merah dan bawang putih harganya tetap atau stabil,” ujarnya. (*)
PENULIS: Fenti Anin