Tahun 2021, Pengadilan Agama Kupang Selesaikan 175 Perkara

  • Bagikan

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Sepanjang tahun 2021, Pengadilan Agama (PA) Kupang telah menyelesaikan penanganan perkara sebanyak 175 kasus. Dari jumlah itu, perkara gugatan paling mendominasi, yakni sebanyak 109 perkara yang didalamnya termasuk perkara gugat cerai.

Selain itu, ada menangani perkara gugat waris sebanyak dua perkara. Kemudian perkara harta bersama berjumlah tiga perkara.

“Capaian yang sudah kita lakukan di Tahun 2021 itu, Alhamdulillah proses penyelesaian perkara yang kita tangani itu hanya satu perkara yang belum. Ini lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya,” jelas Humas PA Kupang, Fauziah Burhan, saat ditemui TIMEX di ruang kerjanya, Kamis (14/1).

Fauziah menjelaskan, sistem yang ada saat ini, baik instruksi dari Mahkamah Agung (MA) maupun Dirjen Badan Peradilan Agama (Badilag) itu penyelesaian perkara harus secepat-cepatnya, maksimalnya satu bulan.

Program kerja yang telah disusun tahun 2022 ini, kata Fauziah, penyelesaian perkara itu tidak lebih dari satu bulan, bahkan jangka waktu dua minggu sudah harus selesai.

“Tahun 2021 itu 99 persen perkara yang kami telah selesaikan sesuai asas peradilan, yakni sederhana, cepat, dan biaya ringan,” jelasnya.

Sementara dari sisi mediasi sepanjang tahun 2021, lanjut Fauziah, juga terjadi peningkatan yang signifikan. Banyak perkara yang dilakukan berhasil, baik secara keseluruhan maupun sebagian. “Persentasi perkara melalui mediasi itu 35 persen,” ujarnya.

Sedangka tahun 2022 ini, sambung Fauziah, PA Kupang merencanakan sebuah program mengoptimalkan perkara secara elektronik.

Sejak diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara, dan persidangan secara elektronik, PA Kupang, demikian Fauziah, berkewajiban mendorong para pihak untuk melaksanakan secara elektronik melalui aplikasi e-Courte.

Terdapat empat item di dalam aplikasi tersebut, yakni e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan). e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online), dan e-Litigation (Persidangan secara online). “Alhamdulillah, sejauh ini proses persidangan berjalan dengan lancar,” ucapnya.

Menurut Fauziah, saat ini PA Kupang juga terus berupaya membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari dari Korupsi (WBK). Rencana aksi pembangunan Zona Integritas telah disusun dengan baik.

“Fokus kami tetap pada pelayanan publik dengan terus berupaya memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat,” pungkasnya. (*)

Penulis: Imran Liarian

  • Bagikan