KEFAMENANU, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Perekrutan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) Tahun 2022 mendapatkan perhatian serius organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Kebijakan Bupati TTU, Juandi David dengan merumahkan seluruh TKD termasuk tenaga guru sangat menghambat Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) semester ganjil awal tahun 2022 ini.
Ketua PGRI TTU, Dominikus Nitsae kepada TIMEX, Kamis (14/1) mengatakan, pemberhentian dan pengangkatan TKD merupakan kewenangan mutlak Bupati TTU, Juandi David selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tingkat daerah.
Meski demikian, pengangkatan TKD yang baru juga harus melihat regulasi lain agar tidak merugikan guru yang selama ini mengabdi. Apalagi Guru yang namanya telah terdaftar di daftar pokok pendidikan (Dapodik). Apabila tidak mendapatkan SK sebagai TKD maka guru yang bersangkutan akan di keluarkan dari Dapodik dan tidak bisa mengikuti tes PPPK.
“PGRI berharap pengangkatan guru Tenaga Kontrak Daerah dapat memperhatikan pengabdian guru selama ini. Apalagi guru honorer yang sudah lulus guru penggerak ini juga perlu mendapat perhatian dari bupati,” ungkapnya.
Menurut Dominikus, Bupati Juand harus bijaksana memproritaskan dan memperhatikan nasib guru yang sudah mengabdi dalam perekrutan TKD tahun 2022 ini.
Apalagi, kata Dominikus, Bupati Juandi sebagai Pembina PGRI di TTU tentu sudah paham terkait seluk-beluk guru serta tugas pokoknya.
“Saya percaya beliau (Bupati Juandi, Red) akan melakukan yang terbaik untuk bapak dan ibu guru yang selama ini ikut membangun TTU melalui pengajaran di kelas,” tandasnya.
Dominikus berharap proses perekrutan dan penerbitan SK seharusnya tidak membutuhkan waktu lama sehingga para guru bisa kembali beraktivitas kembali, apalagi saat ini dipertengahan tahun ajaran.
“Saya meminta agar penerbitan SK tidak molor. Sebab jika molor mengakibatkan terhambatnya proses belajar mengajar di kelas dan merugikan para murid,” tukasnya. (mg26)