KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Aliansi Peduli Kemanusiaan untuk pengungkapan kasus dugaan pembunuhan terhadap Astri Manafe, 30, dan Lael Maccabee, 1, kembali menggelar Aksi Damai Jilid V bertajuk Panggung Rakyat, Diskusi Ilmiah, dan 1000 Lilin.
Kegiatan yang menghadirkan sejumlah elemen masyarakat dan warga Kota Kupang ini berlangsung di Taman Nostalgia (Tamnos), Jl. Frans Seda, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang, Minggu (161) petang.
Menariknya, dalam aksi itu, aliansi menghadirkan anggota Tim Pencari Fakta Independen (TPFI), Buang Sine dalam tayangan video yang disaksikan dengan saksama warga yang hadir, termasuk pihak keluarga dari korban Astri dan Lael.
Dalam tayangan video itu, Buang Sine mengungkap sejumlah fakta yang dikantongi TPFI terhadap kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka Randy Badijdeh alias Randy alias RB.
Ternyata, berdasarkan bukti temuan TPFI, kematian sosok bernama Astri Evita Seprini Manafe dan Lael Maccabee yang ditemukan membusuk di lokasi proyek SPAM Kali Dendeng, tepatnya di Kelurahan Penkase Oeleta, pada Oktober 2021 lalu, terdapat sejumlah fakta yang belum berhasil diungkap penyidik Polda NTT.
Dari apa yang disampaikan Buang, setidaknya ada 4 poin penting yang diungkap dalam acara Panggung Rakyat untuk Astri dan Lael itu.
Dalam tayangan itu, Buang Sine mengaku bahwa ada upaya dan rencana dari oknum-oknum yang menawarkan diri untuk menghabisi nyawa Randy ketika sang tersangka itu hendak menyerahkan diri ke Polda NTT. Karena Randy merupakan saksi kunci dari kasus pembunuhan Astri dan Lael.
“Ada upaya untuk membunuh Randy, ketika hendak menyerahkan diri ke Polda NTT. Pernyataan oknum-oknum itu ada dalam inboks yang kami dapatkan dari hasil penyelidikan kami,” jelas Buang Sine.
Buang Sine membeberkan bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah fakta baru, dimana salah satunya dari sesorang berinisial SM, yang menyebutkan bahwa, pelaku pembunuh ibu dan anak tersebut lebih dari dua orang.
“Saya sampaikan ini merupakan hasil temuan kami, untuk dapat mengungkap kasus ini. Karena kami menemukan fakta dari SM, bahwa pelaku pembunuhan ini lebih dari dua orang. Berarti masih ada pelaku lain di balik kasus pembunuhan ini,” beber Buang Sine.
Menurut Buang, seluruh bukti dan fakta yang dikatakan secara terang benderang oleh SM, sudah dilampirkan dalam laporan TPFI, dan telah diserahkan secara langsung kepada Kapolda NTT pada 3 Januari 2022 lalu.
“Rekaman suara yang dikatakan terang benderang oleh SM juga telah dilampirkan dalam laporan kami kepada Bapak Kapolda NTT. Karena ada pelaku lain yang harus bertanggungjawab atas kematian Astri dan Lael Maccabee,” jelasnya.
Fakta lain yang ditemukan TPFI adalah percakapan antara dua orang berinisial F dan Q, dimana mereka menyebutkan kronologi sebenarnya dari kasus pembunuhan Astri dan Lael.
Buang menyatakan, dalam percakapan F dan Q menyebutkan bahwa Randy tidak terlibat dalam pembunuhan itu. Dia hanya berperan untuk menguburkan kedua jenazah. “Jika Randy bukan pembunuhnya, maka sangat klop dengan pernyataan SM bahwa pelakunya lebih dari dua orang,” cetus Buang Sine.
BACA JUGA: Bertemu di Ditreskrimsus Polda NTT, Ini yang Terjadi Antara Buang Sine dan Rudy Soik
Fakta lain yang berhasil dihimpun TPFI dari pihak keluarga Randy, menerangkan bahwa ketika Randy hendak menyerahkan diri ke Polda NTT, ia sempat menyampaikan kepada keluarganya bahwa, dia bukan pelaku pembunuhan Astri dan Lael.
“Hal itu dikuatkan dengan rekaman suara dari mama besar Randy dan fakta itu menunjukan bahwa, Randy bukan pembunuhnya. Karena dia sendiri yang menyampaikan kepada keluarganya,” ungkapnya.
Buang mengaku, semua fakta dan bukti yang didapatkan TPFI sudah dilampirkan dalam laporan ke Kapolda NTT. Namun hingga saat ini, semua fakta yang telah diserahkan belum juga ditindak secara serius oleh Polda NTT.
“Sehingga, harapan kami adalah, semoga Kapolda NTT segera menindaklanjuti temuan kami untuk dapat menemukan pelaku lain dari kasus pembunuhan ini. Karena dari bukti yang ada menunjukan bahwa Randy bukan pembunuhnya. Tetapi ada orang lain,” tandasnya.
Sementara dalam diskusi ilmiah yang juga digelar dalam panggung rakyat tersebut, akademisi Undana Kupang, Deddy Manafe menjelaskan, pihak kepolisian pernah mengatakan, jika masyarakat memiliki bukti dan fakta, segera laporkan ke penyidik Polda NTT.
Karena itu, kata Deddy, penyidik harus bekerja sesuai fakta dan bukti. Sebagai akademisi, Deddy melihat aksi Buang Sine membuka bukti tersebut ke publik karena tidak adanya kelanjutan ketika TPFI melaporkan temuan mereka ke Polda NTT.
“Saya yakin Buang Sine tidak mungkin menipu kita. Jika tipu, saya orang pertama yang akan melaporkannya. Namun saya meyakini fakta ini benar, maka saya mau hadir di sini dan akan menjadi orang pertama untuk memperjuangkannya,” tegas salah satu pakar hukum di NTT ini.
Merespon alat bukti yang ditunjukkan TPFI, Deddy mengatakan sudah memenuhi unsur yakni dua alat bukti. Bahkan dari video dan keterangan Buang Sine, lanjut Deddy, ada tiga alat bukti berupa keterangan saksi, alat bukti, dan keterangan saksi ahli. Karena itu, tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak memproses.
“Sudah cukup bukti sehingga penyidik tidak ada alasan lagi untuk tidak memproses sesuai laporan Buang Sine,” sebutnya.
Dengan fakta baru ini, lanjut Deddy, dapat membuka tabir yang selama ini tertutup. Ia juga memahami kesulitan penyidik, sehingga dengan fakta ini diharapkan bisa membuka kasus ini secara terang benderang.
Deddy juga mengharapkan kepada masyarakat agar tetap bersabar karena penyelidikan dan penyidik tidak diatur dalam KHUP tentang waktu selesainya proses penyidikan, sehingga kapan selesai dilakukan penyidikan, itu merupakan kewenangan penyidik.
Sebelum memulai aksi, Saul Manafe, ayah kandung Astri menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang sudah menggelar aksi-akasi ini sebagai bentuk mencari keadilan.
Saul mengatakan, sejak awal komitmen dari aliansi tak kunjung luntur. Komitmen itu juga membuat keluarga terus kuat menghadapi persoalan atas meninggalnya anak kandung dan cucunya itu.
“Hingga saat ini kami keluarga tetap dan terus mempercayakan kepada kepolisiam. Keluarga juga berharap ada keadilan bagi korban dan keluarga. Kami juga meyakini masalah dugaan pembunuhan tersebut dapat diungkap seadil-adilnya,” kata Saul mengapresiasi aksi aliansi.
Dalam aksi tersebut juga dilakukan pembakaran 1000 lilin sebagai simbol matinya keadilan dalam pengungkapan kasus Penkase Oeleta itu. (*)
PENULIS: Intho Herison Tihu