KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Bantuan stimulan untuk warga Kota Kupang terdampak Badai Seroja sebesar Rp 150 miliar lebih, kini memasuki tahapan pemberkasan sebagai syarat membuka rekening bank untuk proses pencairan dana.
Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kupang, Jimmi Didok mengatakan, pihaknya sedang bekerja untuk proses pembukaan rekening penerima bantuan di B Rakyat Indonesia (BRI).
Guna melengkapi syarat ini, kata Jimmi Didok, setiap penerima diminta menyiapkan e-KTP, nama ibu kandung dan nomor handphone yang aktif, dan dimasukan ke kelurahan masing-masing. Nantinya pihak BRI yang memproses untuk pencairan bantuan Seroja.
“Tujuan dari berkas tersebut untuk membuat buku rekening bank guna pencairan bantuan Seroja ini. (Syaratnya) Harus menggunakan Bank BRI, sebagaimana petunjuk dari pemerintah pusat,” kata Jimmi saat diwawancarai, Minggu (16/1).
Menurut Jimmi, dalam sepekan terkahir ini, tim dari BPBD Kota Kupang telah melakukan sosialisasi di 51 kelurahan. Tahapan sosialisasi dimulai Senin, 10 Januari sampai Jumat, 14 Januari.
“Jadi tahapan selanjutnya adalah para penerima bantuan menyiapkan dokumen untuk membuat rekening bank, diminta agar warga penerima bantuan bisa memasukkan dokumen tersebut ke kelurahan masing-masing. Dari pihak kelurahan akan mengantarkan ke BPBD, selanjutnya BPBD akan menyerahkan dokumen tersebut ke pihak bank,” ungkapnya.
Jimmi mengaku, sudah ada beberapa kelurahan yang telah memasukkan dokumen untuk pembuatan rekening bank tersebut. “Kalau tidak salah, sudah ada 3 kelurahan yang saat ini telah berproses untuk membuat rekening sementara kelurahan lainnya masih menunggu kelengkapan dokumen semua warga penerima bantuan barulah dimasukkan ke BPBD,” ungkapnya.
Jimmi melanjutkan, hari ini, Senin (171/), BPBD bersama tim teknis akan melakukan rapat untuk menindaklanjuti uji faktual di masing-masing rumah korban terdampak Seroja atau penerima bantuan. Tujuannya untuk menentukan pagu anggaran bantuan Seroja.
Jadi, nantinya akan dilakukan uji faktual untuk menentukan besaran bantuan yang pantas didapatkan oleh penerima bantuan sesuai kerusakan yang dialami.
“Jadi misalnya penerima bantuan masuk dalam kategori rusak tetapi setelah dilakukan uji faktual, biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan tersebut dibutuhkan anggaran Rp 20 juta, maka tim teknis akan memberikan informasi ke pihak bank, agar bantuan Seroja dicairkan Rp 20 juta sesuai dengan kondisi ril,” terangnya.
Selain itu, kata Jimmi, jika kerusakan yang dialami bukan hanya pada atap rumah, tetapi juga terjadi kerusakan pada pintu dan jendela, maka semua kerusakan itu akan dihitung agar bantuan yang diberikan sesuai dengan jumlah atau tingkat kerusakan.
“Jadi memang semua komplain dari masyarakat akan diterima dan dicarikan solusi. Jadi kita semua merujuk pada review apip dan penilaian dari tim teknis saat turun langsung ke lapangan,” ungkapnya. (*)
PENULIS: Fenti Anin