Polres Mabar Ringkus Penimbun 9,1 Ton Minyak Tanah

  • Bagikan

LABUAN BAJO, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat (Mabar), Polda NTT, berhasil mengamankan pelaku yang diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis Minyak Tanah sebanyak 457 jerigen ukuran 20 liter pada Selasa (11/1) malam lalu. Jika diakumulasi jumlahnya lebih kurang 9,1 ton minyak tanah.

Penangkapan pelaku penimbun BBM tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K bersama Unit Tipidter dan Tim Buser Polres Mabar di tiga lokasi berbeda.

Saat di konfirmasi TIMEX, Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Yoga Dharma Susanto membenarkan informasi penangkapan tersebut.

“Iya benar. Kami melakukan operasi dan berhasil mengamankan beberapa saksi dan terduga pelaku penimbun BBM jenis minyak tanah yang akan dikirim ke daerah Bima, NTB,” kata Iptu Yoga.

Iptu Yoga menjelaskan, ketiga tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, pertama di areal TPI Labuan Bajo, lokasi. Kedua di dalam kapal yang berlabuh di Dermaga Putih Kampung Ujung, dan ketiga di rumah salah seorang pelaku pengepul di Kampung Golokoe, Kelurahan Wae Kelambu, Mabar.

“Kami melakukan kegiatan operasi ini karena adanya pengaduan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan BBM jenis minyak tanah di Kota Labuan Bajo,” jelas Iptu Yoga.

Menurutnya, saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut atas kasus ini. “Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus ini untuk pengembangan lebih lanjut dan dalam waktu dekat kita akan naikan status ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka,” tuturnya. (Krf7)

  • Bagikan