BORONG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Tim Gabungan Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Manggarai Timur (Matim), meringkus MP, 43, seorang warga Kampung Sok, Desa Compang Ndejing, Kecamatan Borong, Minggu (16/1) siang. Dia diduga pelaku penganiayaan terhadap AN, 42.
“MP berhasil ditangkap Tim Jatanras di kediamanya pada pukul 11.00 Wita. Operasi penangkapan itu dipimpin oleh Bripka Vebry,” demikian Kapolres Matim, AKBP Nugroho Arie Siswanto melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim, Ipda Agustian Sura Pratama, STr.K., kepada TIMEX, Senin (17/1).
Penangkapan itu, lanjut Agustian, dilakukan berdasarkan Surat Laporan Kepolisian, Nomor: LP/12/I/2022/NTT/M’RAI Timur. Dimana dalam laporan itu, MP diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dengan menganiaya korban AN, pada Minggu (16/1) dini hari sekira pukul 01:15 Wita.
“Berdasarkan laporan yang kita terima, kejadian penganiayaan itu bermula dari rumah acara adat teing hang atau pemberian makan kepada leluhur, di kediaman Bapak Sius Angkong. Setelah kejadian pihak korban langsung melaporkan ke Polres Matim,” jelas Agustian.
Agustian menjelaskan, setelah mendapat laporan itu, pihaknya belum langsung menjemput MP. Hal itu karena kondisi cuaca di wilayah Kota Borong dan sekitarnya tidak mendukung alias diguyur hujan. Setelah hujan reda, barulah Polisi bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kampung Sok. Aparat tak mengalami kesulitan saat meringkus terduga pelaku. Ikut diamankan juga barang bukti benda tajam yang digunakan pelaku.
“Setelah cuaca bagus pada pukul 11.00, kita baru bergerak ke TKP. Stelah kami telusuri, baru kita mengamankan pelaku di kediamannya. Berdasarkan laporan korban, pelaku tindak kekerasan dengan menggunakan barang tajam. Tiba di Polres Matim, pelaku langsung diserahkan kepada Unit Pidana Umum (Pidum) untuk diproses lebih lanjut,” ujar Agustian.
Sementara untuk korban, kata Agustian, lebih awal setelah melapor, Minggu (16/1) sekira pukul 01.30, dilarikan ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Borong, untuk di lakukan visum et repertum serta mendapatkan perawatan medis. Dimana dalam peristiwa itu, korban mengalami luka-luka sayatan bagian dahi.
“Selain itu juga korban juga mengalami luka sayatan bagian jari tangan kiri dan kanan. Serta memar bagian tangan lengan bagian luar. Berdasarkan laporan warga, MP sudah tiga kali melakukan tindakan pidana. Sebelumnya sudah pernah dibuatkan surat pernyataan kepolisian sebanyak tiga kali,” beber Agustian. (*)
Penulis: Fansi Runggat