JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan dua Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali.
Selain itu, Inmendagri Nomor 4 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Tujuan penerbitan dua Inmendagri ini demi menyikapi serta menangkal kasus harian Covid-19 varian Omicron di Indonesia yang kini mengalami peningkatan. Terlebih, varian Omicron diprediksi dapat mencapai puncaknya pada pertengahan Februari sampai Maret 2022.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA menyampaikan, terbitnya Inmendagri ini merupakan bentuk mitigasi yang dilakukan Pemerintah. Hal ini juga upaya untuk meningkatkan kesiapan dan kewaspadaan dini Pemerintah Daerah dalam menghadapi potensi peningkatan Covid-19 terutama varian Omicron.
“Dua Inmendagri ini merupakan panduan bagi daerah untuk lebih tanggap dan waspada serta melakukan langkah antisipasi yang ditindaklanjuti dengan kebijakan di daerah, sehingga respon daerah untuk menekan jumlah kasus terpapar dapat dilakukan lebih terukur,” kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa (18/1).
Dia menjelaskan, terdapat beberapa perubahan pada Inmendagri Nomor 3 Tahun 2022 dan Inmendagri 4 tahun 2022, antara lain perubahan level daerah pada Inmendagri 3 Tahun 2022 di antaranya level 1 sebanyak 47 daerah, yang sebelumnya 29 daerah. Kemudian, level 2 sebanyak 80 daerah yang sebelumnya 95 daerah dan evel 3 sebanyak 1 daerah yang sebelumnya 4 daerah.
BACA JUGA: Pantau Perkembangan Omicron, Pemerintah Evaluasi Asesmen PPKM Level Seminggu Sekali
Sementara itu, perubahan level daerah pada Inmendagri Nomor 4 Tahun 2022 di antaranya level 1 sebanyak 238 daerah, yang sebelumnya 226 daerah. Selanjutnya level 2 sebanyak 138 daerah yang sebelumnya 149 daerah, serta level 3 sebanyak 10 daerah, yang sebelumnya 11 daerah.
“Perubahan level tersebut berdasarkan asesmen Testing, Tracing dan Treatment (3T) yang terbatas serta cakupan vaskinasi baik dosis 1 maupun dosis 2 serta aglomerasi wilayah juga menjadi pertimbangan dalam penentuan level asesmen daerah,” papar Safrizal.
Substansi lain yang mengalami perubahan pada Inmendagri PPKM di Wilayah Jawa dan Bali yakni untuk hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga, dan kebugaran pada semua levelnya hanya menerapkan kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk. Namun terdapat pengecualian bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Sebelumnya, pada Inmendagri 1 Tahun 2022, level kuning dan hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang dapat diperbolehkan masuk. Sedangkan untuk tempat wisata, fasilitas olah raga, dan kebugaran hanya mewajibkan penggunaan PeduliLindungi.
Adapun untuk Inmendagri Nomor 4/2022 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua tidak mengalami perubahan pada substansi pengaturan, kecuali perubahan yang terjadi pada level asesmen daerah dan masa pemberlakuannya.
“Inmendagri 3/2022 berlaku selama satu minggu mulai dari 18 Januari sampai dengan tanggal 24 Januari 2022. Adapun Inmendagri 4/2022 di wilayah Luar Jawa dan Bali berlaku selama dua minggu dari 18 Januari sampai dengan 31 Januari 2022,” pungkas Safrizal. (jpc/jpg)