Polisi Amankan 4 Pelaku Begal di TTU, 3 Jadi Tersangka

  • Bagikan

KEFAMENANU, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Tim Buruh Sergap (Buser) Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) akhirnya berhasil mengungkap sindikat kasus begal di Km 9, Jurusan Kupang, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU yang meresahkan belakangan ini.

Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan aparat mengamankan sebanyak empat orang pelaku begal yang selama ini beraksi di wilayah Km 9 Jurusan Kupang dan sekitarnya yang telah memakan banyak korban.

Sesuai data yang berhasil dihimpun TIMEX, aksi begal yang selama ini terjadi di Km 9, Jurusan Kupang, Desa Naiola, sasarannya adalah ibu-ibu atau perempuan yang melintasi jalur tersebut sendirian.

Selain itu, sasaran ampuh para pelaku begal tersebut adalah pasangan muda-mudi maupun pasangan selingkuh yang menggunakan area sekitarnya untuk memadu kasih. Bahkan, terkadang para pelaku begal ini juga melakukan upaya pelecehan seksual terhadap si wanita dari pasangan muda-mudi yang tengah berduaan di lokasi itu.

Persoalan lainnya, si pelaku begal juga melakukan upaya pemerasan dengan meminta imbalan berupa uang tunai atau handphone milik korban.

Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober Sitompul kepada TIMEX, Senin (17/1) membenarkan adanya penangkapan terhadap empat terduga begal di Km 9 Jurusan Kupang, Desa Naiola. Dari empat pelaku tersebut, tiga orang diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka sedangkan satu lainnya masih berstatus saksi.

“Tiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni Gregorius Asuat, Yakobus Berkanis, dan Yoseph Baitanu. Sementara Remi Kefi masih berstatus saksi,” bebernya.

Fernando menambahkan, aksi begal yang terjadi di Km 9 Jurusan Kupang, Desa Naiola, sudah marak dan masuk tahap meresahkan karena telah mengorbankan banyak orang.

Fernando menjelaskan, korban yang menjadi sasaran para pelaku begal tersebut adalah ibu-ibu yang melintasi jalur tersebut sendirian. Selain itu, sasaran ampuh dari para pelaku begal tersebut yakni pasangan muda-mudi dan pasangan selingkuh yang menggunakan area sekitarnya untuk berduaan.

Atas perbuatan para pelaku itu, kata Fernando, Tim Penyidik menerapkan pasal 368 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (mg26)

  • Bagikan