LABUAN BAJO, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Para pelaku penimbun 9,1 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah yang diamankan Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat (Mabar), Polda NTT kini masih berstatus sebagai saksi. Para terduga pelaku kini masih dalam tahap penyelidikan.
“Para pelaku masih berstatus saksi. Kita masih lakukan penyelidikan,” jelas Kasatreskrim Polres Mabar, Iptu Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K kepada TIMEX di Labuan Bajo, Selasa (11/1).
Iptu Yoga menyebutkan, para pelaku itu masing-masing berinisial S (31), pria asal Terang, Kecamatan Komodo, A (38), pria asal Pulau Komodo, Kecamatan Komodo, AE (25), seorang sopir asal Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, BS (20), pria asal Kelurahan Waekelambu, Kecamatan Komodo, dan FN (29), pria asal Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo.
Sementara barang bukti minyak tanah yang turut diamanakan sebanyak 457 jeriken berukuran 20 liter dan satu mobil bemo Suzuki Carry tanpa nomor polisi yang diduga sebagai kendaraan pengangkut minyak tanah.
Sebelumnya diberitakan, aparat Polres Mabar berhasil mengungkap kasus dugaan penimbunan BBM di tiga lokasi berbeda di Mabar. Pengungkapan ini dipimpin Kasatreskrim Polres Mabar Ipti Yoga Dharma Susanto bersama anggota Unit Tipidter dan Tim Buser Polres Mabar.
BACA JUGA: Polres Mabar Ringkus Penimbun 9,1 Ton Minyak Tanah
“Kami melakukan operasi dan berhasil mengamankan beberapa saksi dan terduga pelaku penimbun BBM jenis minyak tanah yang akan dikirim ke daerah Bima, NTB,” ungkap Iptu Yoga.
Dikatakan, TKP berada di tiga lokasi berbeda. Pertama di TPI Labuan Bajo, lokasi kedua di dalam kapal yang berlabuh di Dermaga Putih Kampung Ujung, dan di rumah salah seorang terduga pelaku pengepul di Kampung Golokoe, Kelurahan Wae Kelambu.
“Kami melakukan kegiatan operasi ini karena adanya pengaduan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan BBM jenis minyak tanah di Kota Labuan Bajo,” kata Iptu Yoga menjelaskan awal mula pihaknya memimpin pengungkapan penimbunan BBM ini.
Orang nomor satu di Satuan Reskrim Polres Mabar ini pun menjelaskan bahwa, saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut atas kasus ini.
“Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus ini untuk pengembangan lebih lanjut. Dalam waktu dekat kita akan naikan status ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Hingga kini para pelaku tidak ditahan, namun tetap wajib lapor,” jelasnya. (Krf7)