KEFAMENANU, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) menerima berkas perkara tahap dua sekaligus juga tersangka kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dari Tim Penyidik Satreskrim Polres TTU, Rabu (19/1).
Dalam pelimpahan tahap dua itu, Tim Penyidik Satreskrim Polres TTU melimpahkan sebanyak tiga kasus yang sama dalam sehari, yakni satu kasus pencabulan dan dua kasus lainnya terkait kekerasan seksual. Korban dari ketiga kasus tersebut merupakan anak di bawah umur.
Informasi yang berhasil dihimpun TIMEX, kasus pencabulan ini yang terjadi di Desa Oenbit, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU dengan tersangka Hendrikus Tafin. Sementara korban dari kasus tersebut sebanyak dua orang.
Sedangkan untuk kasus kekerasan seksual terjadi di Desa Humusu Wini, Kecamatan Insana Utara dengan tersangka Zakarias Sasi Kolo. Tersangka Zakarias diduga melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur hingga hamil dan melahirkan seorang anak perempuan.
Ada juga kasus kekerasan seksual yang terjadi di Desa Oepuah Utara, Kabupaten TTU dengan tersangka Antonius Taunais. Korban yang masih berstatus anak di bawah umur ini pun dipaksa melayani hasrat tersangka hingga hamil dan melahirkan seorang anak.
Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut saat menggelar Konferensi Pers di Ruang Rapat Kajari TTU, Rabu (19/1). Hadir mendampingi Kajari, Kasi Pidsus Kejari TTU, Andrew Keya dan Kasubsi Pra Penuntutan Tindak Pidana Umum, Muhammad Faslukil Ilmidian Shabara
“JPU telah menerima berkas perkara tahap dua kasus pencabulan dan kekerasan seksual dengan korban anak di bawah umur. Berkas perkara yang telah diterima tersebut akan diteliti oleh JPU yang kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kefamenanu untuk disidangkan,” jelas Roberth Lambila.
Roberth menambahkan, dalam pelimpahan perkara tersebut, pihaknya juga menerima ketiga tersangka, dimana ketiga tersangka tersebut akan dilakukan penahanan dengan status tahanan Jaksa selama 21 hari ke depan.
Apabila berkas perkara yang telah diterima JPU sudah rampung diteliti, kata Roberth, maka dengan sendirinya kasus tersebut segera didaftarkan di Pengadilan Negeri Kefamenanu untuk disidangkan.
“Secepatnya JPU akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Kefamenanu untuk disidangkan. Para tersangka bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas perbuatannya,” ujar Roberth.
Roberth menyebutkan, kasus kekerasan seksual maupun pencabulan dengan korban anak di bawah umur di Kabupaten TTU terus meningkat secara signifikan. Untuk itu, pihaknya meminta semua pihak terkait untuk bisa bekerja sama bergandengan tangan melakukan pencegahan terhadap penyakit sosial ini.
Atas perbuatan ketiga tersangka tersebut, demikian Roberth, JPU menerapkan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 tentang Undang-undang Perlindung Anak dengan ancaman pidana minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
“Bagaimana kita dapat melakukan langkah-langkah antisipatif mencegah jangan sampai kasus seperti ini terus meningkat karena yang menjadi korban adalah anak-anak. Anak-anak adalah harapan dari pada bangsa dan negara ini,” pungkasnya. (mg26)