Bupati Kupang Dinilai Ingkar Janji, Haji Darwis Gugat Rp 35,5 Miliar

  • Bagikan

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Haji Muhammad Darwis selaku Direktur PT Dua Sekawan, terpaksa menempuh jalur hukum melalui pengadilan untuk mencari keadilan karena dirinya merasa dirugikan dari perjanjian kerja bersama Bupati Kupang dalam pekerjaan proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) di Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Haji Darwis merasa Bupati Kupang ingkar janji atau wanprestasi atas pembiayaan yang sudah tertuang dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2019.

Atas pendaftaran gugatan tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi menggelar sidang perdana perkara perdata Nomor: 5/Pdt.6/2022/PN.Olm antara Penggugat Haji Muhammad Darwis selaku Direktur PT Dua Sekawan melawan Bupati Kupang selaku Tergugat I dan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang, Kamis (20/1).

Sidang dipimpin Majelis Hakim Fransiskus Xaverius Lae, Fridwan Fina, Revan Timbul Hamonangan Tambunan, dibantu Panitera Pengganti Oktavianus Petrus Johanis Hendrik.

Hadir Jaksa Pengacara Negara, masing-masing Agustina Dekuanan, Shelter F. Wairata, dan Vinsya Murtiningsih. Hadir juga Penasihat Hukum Penggugat Abdul Wahab. Majelis Hakim menunjuk Affan Albone, Hakim PN Oelamasi sebagai mediator.

Penggugat dalam gugatannya berdalil bahwa para tergugat telah wanprestasi dalam pekerjaan pembangunan baru prasarana GOR dengan sumber dana DPA dari Dinas PPO Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2019.

Penggugat menyelesaikan paket pekerjaan pembangunan baru prasarana GOR sudah 100 persen, sebagaimana tertuang dalam addendum Surat Perjanjian Kerja II Nomor: 14/PPK/PRASARANA-GOR/2020 tanggal 14 April 2020 terhadap Surat Kesepakatan bersama Nomor: 12/PPK/PRASARANA-GOR/2019 tanggal 31 Maret 2019.

Terhadap adendum itu, pada 23 November 2020, Penggugat mengajukan permohonan pembayaran 100 persen melalui surat Nomor: 81/PT.DS/XI/2020. Permohonan itu dengan melampirkan dokumen-dokumen terkait.

Dokumen yang dilampirkan adalah Surat perjanjian Nomor: 02/PPK/PRASARANA-GOR/2019 tanggal 19 Juli 2019, dokumen Addendum Surat Perjanjian Kerja Perubahan Pekerjaan Tambah Kurang (CCO) kontrak Nomor: 05/PPK/PRASARANA-GOR/2019 tanggal 09 Desember 2019.

Kemudian, addendum Surat Perjanjian kerja (kontrak) Nomor: 10/PPK/PRASARANA-GOR/2019 tanggal 16 Desember 2019. Dilampirkan pula Surat Kesepakatan bersama Nomor: 12/PPK/PRASARANA-GOR/2019 tanggal 31 Desember 2019.

Addendum Surat Perjanjian Kerja II (kontrak) Nomor: 14/PPK/PRASARANA-GOR/2020 tanggal 14 April 2020. Berita acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor: 48/PT.DS/VI/2020 tanggal 29 Juni 2020.Berita acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor: 06/PPK/IX/2020 tanggal 13 Nopember 2020. Berita acara serah terima Pekerjaan (PHO) Nomor:07/PPK/XI/2020 tanggal 16 Nopember 2020.

Jaminan pemeliharaan (maintenance Bond) dari PT. Jamkrida NTT Nomor Reg: 00014 sebesar Rp 580.400.000. Namun sampai sekarang kekurangan pembayaran pekerjaan tersebut belum dibayarkan oleh para tergugat.

Dalam petitum gugatannya, penggugat meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatannya itu untuk seluruhnya, menyatakan hukum bahwa surat perjanjian Nomor: 02/PPK/PRASARANA-GOR/2019 tanggal 19 Juli 2019. Addendum Surat Perjanjian Kerja Perubahan Pekerjaan Tambah Kurang (CCO) kontrak Nomor: 05/PPK/PRASARANA-GOR/2019 tanggal 09 Desember 2019.

Addendum Surat Perjanjian kerja (kontrak) nomor: 10/PPK/PRASARANA-GOR/2019 tanggal 16 Desember 2019, Surat Kesepakatan bersama Nomor: 12/PPK/PRASARANA-GOR/2019 tanggal 31 Desember 2019, Addendum Surat Perjanjian Kerja II (kontrak) nomor: 14/PPK/PRASARANA-GOR/2020 tanggal 14 April 2020 adalah sah dan berdasarkan hukum serta mengikat antara penggugat dengan para tergugat.

Haji Darwis juga meminta kepada majelis hakim agar menyatakan hukum tindakan para tergugat yang tidak mau melakukan sisa pembayaran sebesar Rp 5.571.840.000 kepada penggugat adalah wanprestasi.

“Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil yang dialami penggugat adalah sisa pembayaran sebesar Rp 5.571.840.000, dan harus dibayarkan oleh para tergugat kepada penggugat secara tunai dan seketika,” tegasnya dalam dalil gugatanya.

Selain itu, Haji Darwis yang juga pengusaha galangan kapal itu menuntut agar pembayaran bunga selama 17 bulan dari Agustus 2020 sampai Desember 2021 dengan ketentuan bunga dua persen perbulan sehingga menjadi 17×2 persen x Rp 5.571.840.000 = Rp 1.894.425.600, juga harus dibayar tunai dan seketika oleh para tergugat kepada penggugat atau bunga tetap dihitung hingga putusan pengadilan.

Pembayaran denda selama 518 hari terhitung 1 Agustus 2020 sampai dengan 31 Desember 2021 dengan ketentuan denda sebesar 1/1000 perhari sehingga menjadi 1/1000 x 5.571.840.000 x 518= Rp 2.886.026.640.

Menghukum para tergugat untuk membayar kerugian immaterial karena usaha operasional perusahaan penggugat terhambat karena tidak dapat menggunakan dana tersebut untuk pengembangan usaha yang ditaksir mengalami kerugian immaterial sebesar Rp 25.000.000.000 dan harus dibayar tunai dan seketika kepada penggugat.

Para tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000, per hari kepada penggugat sejak perkara ini diputuskan sampai putusan dilaksanakan. Menyatakan sah sita jaminan yang telah diletakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Oelamasi.

Menyatakan hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) walau ada verzet banding maupun kasasi dari para tergugat. Menghukum tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

“Bahwa total gugatan yang diajukan penggugat kepada para tergugat sebesar Rp 35.352.292.240. Bahwa dalam menghadapi gugatan tersebut para tergugat memberikan kuasa kepada jaksa pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: BU.180/195/HK/I/2022. (r3)

  • Bagikan