Kasus Chat Mesum Oknum Pimpinan DPRD TTU Masuk Tahap Verifikasi BK

  • Bagikan

KEFAMENANU, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kasus dugaan chat mesum antara salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan dua stafnya di Sekretariat Dewan (Setwan), kini memasuki babak baru.

Kasus yang menyeret politikus Partai Golkar tersebut kini memasuki tahap verifikasi oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU dan akan dilanjutkan ke tahap persidangan.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU, Arif Talan kepada TIMEX, Kamis (20/1) mengatakan, BK DPRD menaruh perhatian serius terhadap kasus dugaan chat mesum yang dilaporkan oleh dua staf di Setwan DRPD TTU dengan terlapor Wakil Ketua I DRPD TTU, Agustinus Tulasi.

Dikatakan, pengaduan dari korban mulai berproses di BK DRPD TTU sejak awal Januari 2022. Langkah dari BK ini untuk menindaklanjuti pelanggaran kode etik dan sumpah jabatan anggota DPRD yang diduga telah dilanggarnya.

BACA JUGA: BK DPRD TTU Verifikasi Pengaduan Pelapor Dugaan Chat Mesum Pimpinan Dewan

BACA JUGA: Pertimbangkan Lokus, Polres TTU Bakal Limpahkan Kasus Dugaan Chat Mesum ke Polda Bali

“Hari ini (Kamis, Red) sudah memasuki tahap verifikasi untuk seluruh dokumen alat bukti yang nantinya akan dijadikan alat bukti di persidangan nanti,” jelas Arif.

Arif menambahkan, BK DRPD TTU telah melakukan proses terhadap pelaku dengan dengan aturan-aturan internal pasca menerima pengaduan dari kedua staf di Setwan DRPD TTU atas tuduhan chat mesum oleh pimpinan DPRD TTU.

Selain itu, lanjut Arif, BK DPRD TTU juga telah melakukan penyelidikan dan mempertemukan pelaku dan kedua korban. Pelaku mengakui perbuatannya dengan mengirimkan chat mesum kepada kedua staf di Setwan DRPD TTU saat kunjungan kerja di Bali beberapa waktu lalu.

Menurut Arif, BK DPRD TTU diberi kewenangan untuk berproses melewati empat tahap, yakni menerima laporan, penyelidikan, verifikasi, dan persidangan. Saat ini, untuk pengaduan kedua staf di Setwan DRPD TTU sudah memasuki tahap verifikasi dan akan dilanjutkan ke tahap persidangan.

“Proses yang kami lakukan dari Badan Kehormatan ini sesuai dengan tata tertib DPR Nomor 1 Tahun 2019 yang kemudian dijabarkan lagi dalam peraturan DPRD Nomor 2 tentang tata cara Badan Kehormatan, dan Peraturan DPR Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Kode Etik,” jelasnya. (mg26)

  • Bagikan

Exit mobile version