KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur (Flotim) di Waiwerang menahan Lukas Siola selaku Kepala Desa (Kades) Nubalema Dua, Kecamatan Adonara Tengah, Kabupaten Flotim.
Lukas Siola ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Nubalema Dua, Kecamatan Adonara Tengah, tahun 2017 lalu.
Hal itu disampaikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Flotim di Waiwerang, Mourest Aryanto Kolobani kepada TIMEX di Kupang, Jumat (21/1).
Mantan Kasi Intel Kejari Kabupaten TTS itu menjelaskan, sebelum ditahan oleh penyidik, Lukas Siola diperiksa terlebih dahulu dan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, lanjut Mourest, Lukas turut diperiksa kesehatannya oleh tim medis yang telah disiapkan dan dinyatakan sehat serta layak untuk dilakukan penahanan.
Ditambahkan, akibat perbuatan tersangka dalam pengelolaan Dana Desa Nubalema Dua, Kecamatan Adonara Tengah, Tahun 2017 tersebut mengakibatkan terjadi kerugian kerugian keuangan negara sebesar Rp 261.905. 500.
Akibat perbuatan tersangka, lanjutnya, Lukas Siola dijerat pasal 2 ayat (1) subsidair dan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Saat ini tersangka sudah ditahan dan selanjutnya segera dilakukan tahap II yang kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan,” tutup Mourest. (r3)