KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT segera melakukan eksekusi terhadap terpidana Thomas More selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang.
Hal ini setelah Kejati NTT menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) RI, terkait kasus korupsi aset berupa tanah di depan Hotel Sasando Kupang, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Kajati NTT, Dr. Yulianto ketika dikonfirmasi melalui Kasi Penkum dan Humas, Abdul Hakim, Jumat (21/1) menegaskan bahwa Thomas More selalu mantan Kepala BPN Kota Kupang segera dieksekusi oleh jaksa eksekutor pada Kejati NTT, Hendrik Tiip.
Eksekusi itu, kata Abdul, segera dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT menerima salinan putusan secara resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.
Menurut Abdul, berdasarkan putusan kasasi MA RI, menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair. Namun, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam dakwaan subsidair.
Berdasarkan putusan MA RI, lanjut Abdul, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Thomas More selama satu tahun penjara. Selain itu, terdakwa Thomas More diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan penjara.
“Sesuai putusan Mahkama Agung RI, terdakwa Thomas More dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun, denda Rp 50 juta, subsidair dua bulan kurungan,” kata Abdul Hakim.
Terpisah, JPU Kejati NTT, Hendrik Tiip, menambahkan, dalam putusan kasasi MA RI menyatakan bahwa barang bukti berupa tanah yang telah bersertifikat dirampas untuk negara cq Pemerintah Kota Kupang. “Barang bukti Nomor 161 sampai dengan 200 berupa tanah dan sertifikat dirampas untuk Negara cq Pemerintah Kota kupang,” jelas Hendrik.
Hendrik menegaskan, paling lambat pekan depan, jaksa eksekutor Kejati NTT bakal melakukan eksekusi terhadap terpidana Thomas More berdasarkan putusan MA RI.
Terpisah, Josua Nainatun selaku kuasa hukum Thomas More, mengaku bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi terkait rencana eksekusi jaksa. “Sampai saat ini kami belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi dari jaksa terkait eksekusi terhadap Thomas More,” kata Josua.
Sebagaimana diketahui, MA RI mengeluarkan petikan putusan Nomor 2451 K/Pid.Sus/2021, memeriksa perkara tindak pidana korupsi pada tingkat kasasi yang dimohonkan oleh JPU pada Kejari Kota Kupang telah memutus perkara terdakwa Thomas More, SH.
Petikan Putusan MA RI dengan amar putusan mengadili mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kpg tanggal 17 Maret 2021 tersebut.
MA juga menetapkan barang bukti nomor 1 sampai dengan barang bukti nomor 65 dikembalikan kepada Pemerintah Kota Kupang. Barang bukti nomor 66 sampai dengan barang bukti nomor 70 dikembalikan kepada Kantor Pertanahan Kota Kupang. Barang bukti nomor 71 sampai dengan barang bukti nomor 81 dikembalikan kepada Pemerintah Kota Kupang.
Barang bukti nomor 82 sampai dengan barang bukti nomor 151 dikembalikan kepada Kantor Pertanahan Kota Kupang. Barang bukti nomor 152 sampai dengan barang bukti nomor 155 dikembalikan kepada Pemerintah Kota Kupang. Barang bukti nomor 156 sampai dengan barang bukti nomor 158 dikembalikan kepada Kantor Pertanahan Kota Kupang.
Selanjutnya, Barang bukti nomor 159 tetap terlampir dalam berkas perkara. Barang bukti nomor 160 dikembalikan kepada Kantor Pertanahan Kota Kupang. Barang bukti nomor 161 sampai dengan barang bukti nomor 200 dirampas untuk Negara cq Pemerintah Kota Kupang.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan kasasi ini dilaksanakan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Rabu, 19 Desember 2021 oleh Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Desnayeti M., S.H., M.H., dan Dr. Sinintha Yuliansih Sibarani, S.H., M.H., Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota.
Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis yang dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta Dr. Muliyawan, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa. (r3/r1)