Pekan Depan,  Polda NTT Kembali Limpahkan Berkas Tersangka Randy ke Jaksa

  • Bagikan

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Astri Evita Seprini Manafe, 30, dan Lael Maccabee, 1, dengan tersangka Randy Badjideh, 31, alias Randy alias RB segera dilimpahkan kembali penyidik Polda NTT ke jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Rencana pelimpahan berkas dari penyidik polisi direncanakan akan berlangsung pada pekan depan setelah menuntaskan petunjuk jaksa.

Pelimpahan tersebut merupakan pelimpahan kedua setelah jaksa mengembalikan berkas dengan petunjuk untuk dilengkapi.

BACA JUGA: Penyidik Deteksi Kebohongan Randy Badjideh

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto kepada TIMEX mengaku penyidik tengah merampungkan semua petunjuk jaksa peneliti.

Menurut Kombes Krisna, penyidik tengah bekerja keras untuk mengungkap secara terang-benderang kasus yang sedang menjadi atensi publik ini. Berkas tersebut sudah hampir rampung.

“Dalam minggu ini akan diserahkan lagi ke Kejati,” kata Kombes Krisna.

Sebelumnya penyidik kepolisian menerima kembali berkas tersebut pada Selasa (28/12/2021). Berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT sesuai surat nomor: B/2321/XII/2021/Ditreskrimum. (r3)

  • Bagikan