JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) menurunkan tim ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lima anggota Bawas menemui Ketua PN Surabaya, Joni. Pertemuan itu dilakukan untuk mengklarifikasi penangkapan hakim Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti Moh. Hamdan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aswan Nurcahyo, hakim tinggi pengawas Bawas MA, tidak membantah agenda kunjungan tersebut. Namun, dia hanya menjawab diplomatis terkait dengan detail pemeriksaan. ”Ya terkait, Bapak Kepala Bawas menurunkan tim. Ya, pemeriksaan itu lah. Pokoknya menyeluruh. Ya, sesuai dengan apa yang disampaikan dalam konpres, Bawas akan menurunkan tim,” kata Aswan di PN Surabaya, Jumat (21/1).
Sebelumnya, Plt Kepala Bawas MA Dwiarso Budi Santiarto menjelaskan bahwa pihaknya mengirim tim ke PN Surabaya. Tujuannya, memeriksa dan memastikan ketua dan panitera PN Surabaya telah mengawasi dan membina kedua bawahannya sesuai dengan aturan atau tidak.
Dwiarso juga memastikan bahwa Itong dan Hamdan telah dinonaktifkan sementara. Surat keputusan itu telah ditandatangani ketua MA. ”Dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, yang bersangkutan telah diberhentikan sementara,” tuturnya kemarin dini hari.
BACA JUGA: Baru Awal Tahun, KPK Sudah 4 Kali OTT, Begini Komentar Mantan Jubir
Komisioner Bidang Pengawasan Perilaku Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Joko Sasmito menyampaikan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang mungkin dilakukan Itong dalam penanganan perkara di PN Surabaya. Dengan penetapan Itong sebagai tersangka, muncul dugaan pelanggaran tersebut.
Joko menyebut, Jawa Timur merupakan salah satu daerah dengan aduan terbanyak dari masyarakat soal dugaan pelanggaran etik hakim. ”Pada 2020 itu, ada 150 laporan,” ujarnya. Jatim berada di posisi kedua di bawah DKI Jakarta. Namun, Joko tidak memerinci lebih lanjut kasus dari setiap daerah tersebut.
Dia mengakui, dugaan suap yang melibatkan hakim Itong berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pengadilan.
Karena itu, lanjutnya, KY bakal mengambil peran untuk memeriksa hakim yang diduga melanggar tindak pidana. ”KY juga akan mendukung, menghormati, dan membantu penegakan hukum oleh KPK,” tandasnya. (gas/mia/c14/bay/JPG)