Belum Setahun, Ruas Jalan Negara Nunsena-Netenkabuka Sudah Rusak

  • Bagikan

KEFAMENANU, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kondisi pekerjaan ruas jalan negara Nunsena-Netenkabuka yang dikerjakan PT Tunas Baru Abadi pada tahun anggaran 2021 sepanjang 15 Km dipertanyakan dipertanyakan. Pasalnya, aspal butas yang baru dikerjakan sudah kembali terkelupas. Diduga kuat, agregat yang digunakan dalam pengerjaan jalan hotmix di ruas jalan negara tersebut tidak sesuai spesifikasi.

Kondisi kerusakan tersebut terjadi di Kabis, Desa Naikake B, Kecamatan Mutis, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dan di sepanjang ruas Jalan Negara Nunsena – Netenkabuka. Kondisi aspal butas yang baru dikerjakan oleh PT Tunas Baru Abadi sangat buruk sehingga baru selesai dikerjakan sudah rusak dan membentuk kubangan air seperti kolam ikan yang tampak di badan jalan.

Diduga kuat, aspal butas yang digunakan dalam mengerjakan ruas jalan negara tersebut pun tidak sesuai spek karena setelah dikerjakan kondisi aspal langsung bergelombang bahkan berbentuk gumpalan yang mudah retak. Kondisi kerusakan ruas jalan negara tersebut memantik komentar pengguna jalan itu. Warga mengaku prihatin fisik pekerjaan yang baru selesai dikerjakan namun sudah kembali rusak.

Roberth Obe, warga Desa Naekake A, Kecamatan Mutis, Kabupaten TTU, kepada TIMEX, Sabtu (22/1) mengisahkan, kondisi kerusakan ruas jalan negara tersebut dipicu kurangnya pengawasan dari PPK Balai Pelaksanaan Jalan Nasional X Kupang dalam pengerjaan proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

“Sistem pengawasan yang maksimal dapat memberikan pengaruh positif bagi kualitas pembangunan dan perbaikan jalan. Sebaliknya, proses pembangunan dan perbaikan jalan bila dibiarkan tentunya kualitasnya sangat buruk,” tuturnya.

Atas kerusakan ruas jalan negara tersebut, kata Robert, kontraktor pelaksana harus bertanggungjawab atas kerusakan ruas jalan negara Nunsena-Netenkabuka dengan melakukan perbaikan pada kerusakan yang ada.

Selain itu, lanjut Roberth, pihaknya mmeminta aparat penegak hukum (APH), baik itu pihak kejaksaan maupun kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap besaran kerugian negara yang timbul akibat kerusakan ruas jalan negara tersebut sehingga dapat menentukan sikap untuk mengamankan kerugian negara itu.

Lebih lanjut, tegas Roberth, pihaknya juga meminta APH untuk melakukan penyelidikan terkait penyebab terjadinya kerusakan ruas jalan negara itu, apakah disebabkan oleh faktor alam berupa bencana ataukah kelalaian maupun kesengajaan dari pihak ketiga untuk meraup keuntungan dari paket proyek itu.

“Seharusnya aparat penegak hukum melakukan penyelidikan untuk bisa mengetahui besaran kerugian negara dalam pengerjaan proyek ini, bukan membiarkan begitu saja meskipun kondisi fisik di lapangan terbangkalai. Kalau bisa polisi dan jaksa harus melakukan penyelidikan terhadap proyek ini juga untuk mengetahu penyebab terjadinya kerusakan dan besaran kerugian negara yang timbul,” tegasnya.

Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional X Kupang, belum berhasil dikonfirmasi TIMEX hingga berita ini diturunkan. Demikian juga Direktur Utama PT Tunas Baru Abadi, Finus Fanggidae juga belum berhasil dikonfirmasi TIMEX hingga berita ini diterbitkan. (mg26)

  • Bagikan