Gegara Ini, Masyarakat Segel Jalan Masuk Kantor Desa Sapaen

  • Bagikan

KEFAMENANU, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Masyarakat Desa Sapaen, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melakukan aksi penyegelan di ruas jalan masuk ke kantor desa setempat dengan membuat pagar di depan pintu gerbang masuk, Sabtu (22/1).

Aksi penyegelan yang dilakukan tersebut ditengarai akibat proses pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang dilakukan secara sepihak oleh Kepala Desa, Benediktus Amleni. Sikap dan tindakan dari sang kades ini memicu amarah masyarakat lantaran perangkat desa yang diangkat untuk menggantikan perangkat desa lama diduga kental nepotisme.

Anggota BPD Desa Sapaen, Gabriel Bouk Bolaer kepada TIMEX, Sabtu (22/1) mengatakan, aksi penyegelan terhadap akses jalan masuk ke kantor desa itu dipicu sikap dari kepala desa yang memberhentikan perangkat desa yang selama ini menjalankan tugas dengan baik, dan menggantikan dengan perangkat desa baru secara sepihak.

Dikatakan, perangkat desa yang diberhentikan oleh sang Kepala Desa Sapaen tersebut kala itu diangkat melalui proses seleksi yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten TTU. Sementara, perangkat baru ini diangkat secara sepihak oleh kepala desa tanpa melalui mekanisme yang benar dan diatur dalam ketentuan peraturan yang berlaku.

“Perangkat Desa Sapaen bukan perangkat pemerintah Desa Sapaen, namun perangkat pemerintah keluarga dari kepala desa sendiri sehingga masyarakat kecewa dan melakukan penyegelan terhadap akses jalan masuk ke kantor desa itu,” ungkapnya.

Gabriel menambahkan, persoalan pemberhentian terhadap perangkat Desa Sapaen sebelumnya telah diadukan ke Dinas PMD Kabupaten TTU, namun belum ditindaklanjuti dengan alasan harus melalui prosedur, yakni melakukan pengaduan terdahulu kepada camat.

Namun, kata Gabriel, masyarakat Desa Sapaen tidak memercayai Camat Biboki Utara, Edmundus Aluman untuk menyelesaikan persoalan ini. Mereka beralasan sang kades merupakan kakak kandung dari camat sehingga tidak mungkin bisa menyelesaikan persoalan ini secara netral. Apalagi, proses pemberhentian perangkat Desa Sapaen ini juga diduga kuat adanya dukungan dari sang camat.

“Bagaimana kami mau mempercayai camat untuk selesaikan persoalan ini kalau camat adalah adik kandung dari kepala desa. Jadi kami langsung ke Dinas PMD saja untuk bisa memfasilitasi kami dalam menyelesaikan masalah ini,” tegasnya.

Gabriel berharap, Bupati TTU, Juandi David melalui Dinas PMD TTU bisa memfasilitasi masyarakat dengan kepala desa untuk menyelesaikan persoalan ini. Namun apabila dibiarkan tentu akan menggangu jalannya roda pemerintahan di tingkat desa.

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas PMD Kabupaten TTU, Brampy Atitus ketika dikonfirmasi TIMEX, Minggu (23/1) melalui telepon mengatakan, apabila proses pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang dilakukan Kepala Desa Sapaen, Kecamatan Biboki Utara secara prosedural, tentu tidak akan menimbulkan persoalan hukum.

Namun, apabila proses pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa dinilai tidak prosedural. Masyarakat langsung melaporkan kepada pemerintah secara berjenjang dari camat sampai ke bupati untuk diselesaikan dengan baik.

“Kita kan sudah bagi kewenangan, silakan melapor dulu ke camat, kalau camat tidak bisa selesaikan baru dari PMD ambil alih. Namun kalau langsung di PMD berarti kewenangan camat langsung diambil alih oleh PMD, dan nanti bupati marah karena bupati sudah tegaskan untuk bagi kewenangan dalam urusan pemerintahan,” jelasnya. (mg26)

  • Bagikan

Exit mobile version