KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Rekanan yang memenangkan tender penanaman batang pohon tahun anggaran 2021 gagal melaksanakan kewajibannya sehingga Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Kupang, tidak membayarkan anggaran dari pekerjaan tersebut.
“Pihak rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang ditandatangani,” ungkap Kepala Dinas LHK Kota Kupang, Orson Nawa saat diwawancarai di Balai Kota Kupang, Jumat (21/1).
Orson mengaku, sesuai kesepatakan dalam kontrak, penanaman sebanyak 150 pohon harus dipastikan tumbuh. Nyatanya, batang pohon yang ditanam tidak tumbuh sebagaimana perjanjian dalam. Selain itu, batang pohon dengan besaran lingkaran juga tidak sesuai. Demikian juga cara penanaman tidak sesuai karena pohon yang ditanam tidak memiliki penahan.
Setelah masa kontrak kerja berakhir, kata Orson, pohon yang ditanam tidak tumbuh dengan baik dan tidak sesuai dengan kontrak yaitu minimal 25 cm untuk tunasnya, sehingga tidak dilakukan PHO.
“Tim teknis turun dan melakukan pemeriksaan bersama dengan pejabat pembuat komitmen atau PPK, tidak menyetujui untuk melakukan PHO pekerjaan penanaman batang pohon karena pekerjaan tidak selesai dan tidak sesuai dengan kriteria yang disepakati,” ungkapnya.
Orson menyebutkan, anggaran penanaman batang pohon tahun 2021 sebesar Rp 400 juta lebih. Tetapi dalam kontrak sebesar Rp 300 juta lebih tidak dibayarkan sama sekali karena tidak selesai pekerjaan sebagaimana kesepakatan dalam kontrak.
“Dalam pemeriksaan teknis tidak didapati ada pohon yang memenuhi syarat sehingga tidak dibayarkan satu rupiah pun,” tegasnya.
Orson melanjutkan, untuk kegaiatan penanaman batang pohon tahun 2022, sudah diusulkan oleh pemerintah namun tidak disetujui. Sehingga tidak ada program penanaman pohon tahun 2022.
Anggota Komisi III DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli mengatakan, apa yang dilakukan Dinas LHK sudah sangat tepat, yaitu tidak membayarkan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.
“Kita menganggarkan untuk mendapatkan hasil yang sesuai dengan perencanaan. Jika dalam pelaksanaannya pihak ketiga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, maka tidak dibayar. Jika dibiarkan maka akan terjadi masalah di kemudian hari,” tegasnya.
Politikus PDIP ini mengatakan, DPRD Kota Kupang juga sering menyarankan kepada pemerintah agar berhati-hati ketika eksekusi anggaran, karena fakta di lapangan menunjukkan banyak pohon yang mati.
“Penanaman pohon ini terbuka dan semua masyarakat melihat. Bahwa ternyata memang pohon yang ditanam itu tidak tumbuh dengan baik, sehingga langkah yang diambil oleh dinas sangat tepat,” ungkapnya.
Berkaca pada kondisi ini, demikian Adi Talli, maka pada persidangan anggaran murni tahun 2022 akhir tahun lalu, Pemkot Kupang kembali mengusulkan kegiatan penanaman pohon namun tidak disetujui oleh DPRD.
“Kemarin diusulkan Rp 1 miliar lebih untuk kegiatan penanaman pohon tetapi tidak disetujui karena melihat pekerjaan sebelumnya juga tidak menunjukan kualitas dan hasil yang baik,” katanya.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Kupang menjelaskan, DPRD tidak menyetujui anggaran untuk kegiatan penanaman pohon di tahun 2022 karena melihat dari pengalaman program tahun 2021, dimana banyak pohon yang mati dan akhirnya tidak dibayarkan. (r2)