KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Nasib sebanyak 2.435 Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang sedang menggantung. Pasalnya, sampai saat ini Wali Kota Kupang belum menerbitkan surat keputusan (SK Wali Kota Kupang) tentang pengangkatan kembali PTT pada tahun 2022.
Untuk diketahui, tenaga PTT ini setiap tahunnya mendapatkan SK yang berlaku selama satu tahun masa kerja.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang, Ade Manafe mengatakan, saat ini sementara diproses untuk penandatanganan SK PTT tersebut. “Kami sudah proses dan saat ini berada di meja Sekretaris Daerah Kota Kupang dan sementara proses penandatanganan,” ungkap Ade Manafe.
Selain tenaga PTT sebanyak 2.435 orang, Pemkot Kupang juga merekrut sebanyak 26 tenaga kesehatan. Mereka direkrut saat pandemi Covid-19, dan dibayar menggunakan dana Covid-19.
“Karena sekarang anggaran yang dikhususkan untuk penanganan Covid- 19 tidak lagi mengakomodir untuk membayarkan honor mereka, sehingga dialihkan dan diangkat menjadi pegawai tidak tetap,” ungkapnya.
Ade melanjutkan, untuk besaran gaji semua tenaga PTT di lingkup Pemkot Kupang, ditetapkan sebesar Rp 2.07500.000.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kota Kupang, Anatji Ratu Kitu, mengatakan, jika sampai akhir Januari tenaga PTT belum juga menerima SK, lalu bagaimana dengan pembayaran gaji, tentunya juga akan terlambat.
“Pemerintah seharusnya belajar dari pengalaman sebelumnya, agar SK para tenaga PTT ini diproses di akhir tahun, sehingga ketika masuk awal Januari langsung diberikan SK. Hal ini akan dibahas bersama semua teman-teman Komisi I, kami akan diskusi dan jika diperlukan kami akan panggil BKPPD untuk meminta penjelasan,” katanya.
Anatji berharap paling lambat pekan ini SK para tenaga PTT sudah bisa diterima, agar jangan menunda nasib mereka yang tentunya berdampak pada pembayaran gaji.
“Banyak PTT yang bekerja, mereka adalah tulang punggung keluarga. Ada kebutuhan yang harus mereka penuhi, lalu Pemkot Kupang lambat memproses SK mereka,” katanya. (*)
PENULIS: Fenti Anin