KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Nasib Yustinus Tanaem alias Tinus, pelaku dugaan tindak pembunuhan dan percabulan ibarat berada diujung tanduk. Kasus pemerkosaan dan menghilangkan nyawa dua orang gadis secara sadis itu dijadwalkan akan digelar sidang dengan agenda putusan oleh majelis hakim. Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang, Senin (24/1).
Sidang putusan tersebut bakal menjadi momen penentu hidup atau matinya pelaku, karena sebelumnya, Tinus Tanaem dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelamasi.
Sidang Putusan tersebut sesuai agenda dipimpin Hakim Ketua Fransiskus Xaverius Lae, didampingi Hakim Anggota Afhan Rizal Alboneh, dan Fridwan Fina. Tim JPU masing-masing Pethres M. Mandala, Shelter F. Wairata, dan Vinsya Murtiningsih.
Sebelumnya dalam tuntutan, JPU menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Yustinus Tanaem terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dan penganiayaan terhadap anak hingga mengakibatkan matinya anak.
BACA JUGA: Terbukti Membunuh dan Perkosa Anak di Bawah Umur, JPU Tuntut Mati Tinus Tanaem
BACA JUGA: Peragakan 23 Adegan, Terkuak Pertemuan Berujung Pembunuhan Sadis oleh Tinus Tanaem terhadap MJB
Dan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimama diatur diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.
Selanjutnya JPU menuntut agar hakim menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Yustinus Tanaem dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan dua orang wanita meninggal dunia, yaitu korban dewasa dan korban anak.
Tidak hanya itu, perbuatan terdakwa menurut JPU juga tergolong sadis dilihat dari cara membunuh yang langsung pada alat vital dari tubuh korban.
Perbuatan terdakwa membunuh anak korban MB dilakukan setelah terdakwa menyetubuhi korban. Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan menarik perhatian publik.
Sementara dalam nota pembelaan atau pledoi melalui penasehat hukum, terdakwa Yustinus Tanaem memohon kepada majelis hakim agar dihukum ringan. (r3)