ENDE, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Ketua DPRD Ende Fransiskus Taso, Senin (24/1), bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Ende melantik dan mengambil sumpah Petrus Fi sebagai anggota DPRD Ende Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan periode 2019-2024. Pelaksanaan pengucapan sumpah dan janji PAW tersebut berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Ende.
Petrus Fi merupakan anggota DPRD Ende dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) daerah pemilihan IV. Ia menggantikan Erikos Emanuel Rede yang terpilih menjadi Wakil Bupati (Wabup) Ende pada 11 November 2021 lalu.
Seperti disaksikan media ini, Sidang I DPRD Ende yang dipimpin Ketua Fransiskus Taso itu hadir Wakil Ketua DPRD Ende, Didimus Toki, dan Bupati Ende, Djafar Achmad.
Hadir juga Forkompinda atau pejabat yang mewakili, Sekretaris Daerah Ende Agustinus Gaja Ngasu, anggota DPRD Ende, pimpinan perangkat daerah, pimpinan partai politik, Komisioner KPU serta keluarg Petrus Fi.
Dalam acara pelantikan tersebut, Petrus Fi juga mengucapkan dan menandatangani pakta integritas sebagai anggota DPRD Ende.
Mengawali sambutannya, Ketua DPRD Ende, Fransiskus Taso mengajak hadirin untuk menundukkan kepala dan memanjatkan doa untuk keselamatan jiwa Baltasar Sayetua, anggota DPRD Ende yang meninggal beberapa waktu lalu.
Fransikus Taso menyebutkan, pelantikan anggota DPRD Ende PAW merupakan sebuah proses politik untuk kelengkapan anggota DPRD. “Proses politik ini untuk melengkapi anggota DPRD Ende karena Erikos Emanuel Rede telah terpilih sebagai Wakil Bupati Ende,” kata politikus yang akrab disapa Fery Taso itu.
Fery Taso juga menyampaikan terima kasih kepada Erikos Emanuel Rede yang telah mengemban tugas sebagai anggota sekaligus Wakil Ketua DPRD Ende.
Kepada anggota yang baru dilantik, Fery mengucapkan selamat bekerja dan berharap bisa menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat.
“Momen pelantikan Petrus Fi bisa menjadi momen untuk bisa bekerja yang lebih baik lagi bagi warga masyarakat,” pesan Fery Taso.
Fery juga berharap semoga kehadiran anggota DPRD Ende PAW ini bisa meningkatkan pelayanan yang lebih baik lagi untuk masyarakat Ende di sisa masa jabatan.
Kepada Petrus Fi, Fery Taso juga meminta agar sebagai anggota DPRD Ende yang baru bisa belajar dan mengetahui tugas dan fungsi serta tanggung jawab sebagai wakil rakyat. “Kepercayaan yang diberikan rakyat agar diperkuat dan jangan lupa untuk bangun kerja sama dengan sesama anggota DPRD Ende lainnya,” harap Fery Taso.
Petrus Fi yang dimintai komentarnya usai pelantikan menyampaikan terima kasih karena mendapat kepercayaan mewakili rakyat di DPRD Ende. Petrus mengaku tak menduga akan masuk jajaran legislatif.
“Ini semua karena campur tangan Tuhan. Terima kasih, saya merasa senang sekali. Saya akan bekerja memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi masyarakat,” ungkap Petrus.
Untuk diketahui, Petrus Fi ditetapkan sebagai anggota DPRD Ende PAW sisa masa jabatan 2019- 2024 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur NTT tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengganti Antar Waktu DPRD Kabupaten Ende sisa masa jabatan 2019- 2024 Nomor: Pem.171.2/I/07/I/ 2022.
Surat keputusan Gubernur tersebut ditetapkan pada 10 Januari 2022 dan ditandatangi oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat. (Kr7)