KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Yustinus Tanaem alias Tinus alias YT, terdakwa dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan mengungkapkan isi hatinya kepada keluarga korban dan keluarganya, menjelang sidang putusan majelis hakim.
Tinus mengakui perbuatan dan kesalahannya hingga mengakibatkan kedua korban meninggal dunia. Selain menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban, Tinus juga sempat berlutut di hadapan altar dan menunaikan doa kepada Tuhan. Ia menyerahkan sepenuhnya kesalahan yang ia lakukan kepada Tuhan, apapun putusan yang dijatuhkan majelis hakim, ia mengaku akan tetap menerima.
“Saya serahkan semuanya kepada tangan Tuhan. Saya memohon maaf lahir dan batin kepada keluarga korban. Saya mengaku bahwa saya bersalah. Saya menyadari dan serahkan kepada Tuhan untuk siap menjalani putusan yang akan dijatuhi kepada saya,” ungkap Tinus ketika ditemui di Rutan Kelas IIB Kupang jelang pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Oelamasi, Senin (24/1).
Untuk diketahui, sebelumnya PN Oelamasi, menjadwalkan membacakan putusan terhadap perkara tindak pidana pembunuhan dengan terdakwa Tinus Tanaem secara virtual pada Senin (24/1).
Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Fransiskus Xaverius Lae, didampingi Hakim Anggota Afhan Rizal Alboneh dan Fridwan Fina. Tim JPU masing-masing Pethres M. Mandala, Shelter F. Wairata, dan Vinsya Murtiningsih.
Namun sidang tersebut tak berlangsung lama. Setelah dibuka, hakim ketua lalu menutup sidang itu dengan alasan majelis hakim masih menyusun putusan tersebut. Dengan demikian, sidang putusan terhadap terdakwa Tinus Tanaem baru akan dilakukan pekan depan.
BACA JUGA: Hari Ini, Hakim Putuskan Kasus Tinus Tanaem, Sebelumnya JPU Tuntut Hukum Mati
BACA JUGA: Peragakan 23 Adegan, Terkuak Pertemuan Berujung Pembunuhan Sadis oleh Tinus Tanaem terhadap MJB
BACA JUGA: Penyidik Polres Kupang Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Nani Welkis
Sebelumnya, JPU menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan, menyatakan terdakwa Yustinus Tanaem terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain. Juga penganiayaan terhadap anak hingga mengakibatkan matinya anak. Dan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimama diatur diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.
Selanjutnya JPU menuntut agar hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yustinus Tanaem dengan pidana mati dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan dua orang wanita meninggal dunia, yaitu korban dewasa dan korban anak. Tidak hanya itu, perbuatan terdakwa menurut JPU juga tergolong sadis dilihat dari cara membunuh yang langsung pada tempat vital dari tubuh korban.
Perbuatan terdakwa membunuh anak korban MB dilakukan setelah terdakwa menyetubuhi korban. Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan menarik perhatian publik. Dalam nota pembelaan atau pledoi dari penasehat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dihukum ringan.
Sebagaimana diberitakan, Tinus Tanaem didakwa atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban Marsela Judika Bahas (MJB) pada 2021 lalu di sebuah lokasi di Tanaloko, Dusun IV, RT 09/RW 05, Kelurahan Oenesu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
Tak hanya MJB. Tinus Tanaem juga melakukan pembunuhan terhadap seorang gadis berusia 19 tahun asal Takari, Yuliani Apriani Welkis alias Nani Welkis. Lokasi kejadian pembunuhan ini juga terjadi di Kupang Barat. (r3)