KEFAMENANU, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Puluhan warga masyarakat dari Desa Sapaen, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mendatangi kantor DPRD setempat, Senin (24/1).
Puluhan warga ini mendatangi DPRD TTU dengan didampingi pengurus BPD Sapaen untuk mengadukan Kepala Desa (Kades) Sapaen, Benediktus Amleni terkait berbagai persoalan yang terjadi di desa itu yang berujung mandeknya roda pemerintahan.
Salah satu hal yang menjadi fokus aduan adalah pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang diduga dilakukan secara sepihak oleh Kades tanpa prosedural. Padahal, perangkat desa yang diberhentikan itu diangkat melalui mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara, perangkat desa yang diangkat untuk menggantikan perangkat desa lama itu tidak melalui mekanisme dan amanah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa.
Selain itu, penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa dilakukan di rumah pribadi Kades, sementara kantor desa tidak digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa.
Gabriel Bouk, anggota BPD Sapaen kepada sejumlah awak media, Senin (24/1) mengatakan, kedatangan dirinya bersama masyarakat Desa Sapaen bertujuan mengadukan sang Kades Benediktus Amleni yang secara sepihak memberhentikan sembilan perangkat desa tanpa alasan jelas sejak tahun 2020.
Gabriel menjelaskan, perangkat desa yang baru diangkat sang Kades Benediktus untuk menggantikan perangkat desa yang lama itu syarat nepotisme. Pasalnya, perangkat desa itu rata-rata berasal dari kalangan keluarga sang Kades.
Masalah ini juga sebelumnya sudah diadukan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) sebanyak tiga kali namun belum ditindaklanjuti dengan alasan masalah ini harus terlebih dahulu disampaikan kepada Camat Biboki Utara untuk diselesaikan.
BACA JUGA: Gegara Ini, Masyarakat Segel Jalan Masuk Kantor Desa Sapaen
Di sisi lain, lanjut Gabriel, masyarakat setempat meragukan kejujuran dan integritas Camat Biboki Utara Edmundus Aluman untuk menyelesaikan persoalan ini. Pasalnya, Kades Sapaen ini merupakan kakak kandung dari camat sehingga dikhawatirkan tidak netral.
“Itu sebabnya, saya berinisiatif mendampingi warga yang melakukan pengaduan ke DPRD TTU. Warga ingin mencari pihak netral yang bisa menyelesaikan masalah tersebut,” ungkap Gabriel.
Menurut Gabriel, perangkat desa yang diberhentikan Kades Sapaen ini diangkat melalui seleksi yang dilakukan oleh Dinas PMD TTU. Sebaliknya, perangkat yang baru tanpa melalui mekanisme yang benar dan diatur dalam ketentuan peraturan yang berlaku.
Sikap dan tindakan dari sang Kades ini memicu amarah dan kekecewaan masyarakat sehingga melakukan aksi penyegelan terhadap akses jalan masuk ke kantor Desa Sapaen sampai dengan masalah ini diselesaikan.
“Perangkat Desa Sapaen bukan perangkat pemerintah Desa Sapaen namun perangkat pemerintah keluarga dari kepala desa sehingga masyarakat kecewa dan melakukan penyegelan terhadap akses jalan masuk ke kantor desa,” sesalnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD TTU, Yasintus Lape Naif kepada TIMEX, Senin (24/1) mengatakan, laporan pengaduan dari masyarakat Desa Sapaen telah diterima oleh DPRD TTU, dan secepat akan segera ditindaklanjuti.
Yasintus mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas PMD dan Camat Biboki Utara untuk bersama-sama mendatangi Desa Sapaen guna menyelesaikan masalah yang telah diadukan masyarakat Desa Sapaen ke DPRD.
“Secepatnya kita akan tindaklanjuti untuk diselesaikan dengan baik. Kita akan berkoordinasi dengan Dinas PMD dan Camat untuk turun ke Desa Sapaen menyelesaikan masalah ini,” ungkapnya. (mg26)