KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Aktifis Aliansi Peduli Kemanusiaan yang aktif dalam mengadvokasi kasus pembunuhan terhadap Astri Manafe dan Lael Maccabee mendatangi Polda NTT, Selasa (25/1).
Anggota aliansi ini menyerahkan berkas dugaan adanya kejanggalan dan nama-nama terduga pelaku yang ditengarai terlibat dalam kasus dugaan peristiwa menghilangkan nyawa ibu dan anaknya itu.
Laporan tersebut berisikan fakta-fakta dan bukti adanya keterlibatan orang lain. “Ada 41 kejanggalan dalam perkara ini. Kami kumpulkan sejak aliansi ini terbentuk,” sebut Kristo Kolimo, Koordinator Aliansi usai menyerahkan bukti tersebut di Mapolda NTT, Selasa (25/1).
Mantan Ketua GMKI Cabang Kupang itu mengatakan bahwa kejanggalan yang terjadi ditingkat penyidikan tersebut mengabaikan pelaku lainnya. Padahal dari semua alat bukti dan fakta yang terjadi ada tersangka lain. “Kami juga menyerahkan sebanyak lima nama yang berinisial I, H, R, S, dan D,” tegasnya.
Selain itu, terdapat 6 orang saksi yang siap memberikan keterangan atas dugaan keterlibatam kelima terduga pelaku tersebut. “Kami sudah masukan semuanya dalam laporan kami. Dan kami mendesak penyidik untuk menindaklanjuti laporan ini,” ungkapnya.
Menurut Kristo, laporannya itu diserahkan kepada Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda NTT, AKBP. Dr. Dody Eko Wijayanto, di ruang kerjanya, Selasa (25/1).
AKBP Dody Eko Wijayanto dalam diskusi bersama aliansi mengaku menyanggupi untuk menindaklanjuti laporan yang diberikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap berkas dan nama-nama yang disebutkan tersebut.
AKBP Dody kepada aliansi menyatakan akan segera memanggil nama-nama yang diberikan itu untuk dimintai tanggapan atau klarifikasi. “Kami pasti terima dan akan ditindaklanjuti namun ini bersifat fakta sosial sehingga kami akan panggil dan klarifikasi,” katanya.
AKBP Dody juga menjelaskan terkait mekanisme penanganan kasus tersebut bahwa semuanya sudah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku mulai dari awal hingga saat ini.
Dikatakan, saat ini berkas perkara kasus yang menjadi atensi publik itu sudah dilimpahkan kepada jaksa peneliti dan sedang dilengkapi lagi karena dikembalikan dengan petunjuk.
Ia menyebutkan, penangan sampai pada tingkat penyidikan tersebut berdasarkan alat bukti dan fakta hukum. Tahapan ini sudah dilakukan dengan melakukan klarifikasi, hingga penetapan tersangka.
“Secara yuridis, kami sudah lakukan secara baik dan pada tanggal 1 Desember sudah dilakukan penetapan tersangka. Namun tersangka berinisiatif menyerahkan diri lebih dulu sebelum penangkapan,” sebutnya.
Perkara ini, lanjut AKBP Dody, sudah jalan dan sementara tersangka baru satu orang berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ada, sedangkan ada fakta-fakta sosial yang berkembang namun fakta tersebut belum bisa dibuktikan.
“Kita membangun kepercayaan diantara kita. Karena kita sama-sama memiliki kepentingan yang sama untuk menagani kasus kemanusiaan yang terjadi saat ini,” jelasnya.
AKBP Dody mengaku sangat salut dan berterima kasih dengan orang NTT karena sebelum bertugas di Polda NTT, ia menganggap orang NTT memiliki karakter yang keras namun ternyata orang NTT memiliki hati yang tulus.
“Masukan-masukan ini kami akan memberikan keterangan atau melakukan interview klarifikasi. Kita tidanklanjuti dan jika benar maka akan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” bebernya.
“Saya menganggap ini masih fakta sosial sehingga kita akan klarifikasi kebenarannya, termasuk nama-nama terduga pelaku,” tambahnya.
Sementara perwakilan keluarga, Daud Lian dalam kesempatan tersebut meminta pihak kepolisian agar menuntaskan kasus tersebut karena hingga saat ini keluarga menilai belum diproses secara maksimal.
Atensi publik yang begitu tinggi untuk mencari keadilan hampir empat bulan namun polisi takunjung memberikan rasa keadilan tersebut. “Kami minta keadilan saja. Siapa yang terlibat harus diungkap secara terang benderang,” tandasnya. (r3)