Periksa 27 Saksi, Kejari TTU Sita Rp 1 Miliar Lebih Terkait Kasus Ini

  • Bagikan

KEFAMENANU, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Inbate, di Desa Sungkaen, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU, tahun anggaran 2020 yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU, memasuki babak baru.

Proyek pembangunan gedung Puskesmas senilai Rp 7 miliar tersebut diduga kuat dikerjakan asal jadi hingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara miliaran rupiah. Alhasil, Tim Penyidik Kejari TTU berhasil menyita uang sebesar Rp 1.017.354.915 dari kontraktor pelaksana bersama PPK dan konsultan pengawas pembangunan Puskesmas Inbate.

Kepala Kejaksanan Negeri (Kajari) Timor Tengah Utara (TTU), Roberth Jimmy Lambila, di Kefamenanu, Selasa (25/1) mengatakan, penyidik telah berhasil menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar lebih dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Puskesmas Inbate.

Dikatakan, uang yang disita tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negera yang berasal dari kontraktor pelaksana terhadap ketidaksesuaian pekerjaan oleh rekanan, pengembalian oleh konsultan pengawas, pinjam bendera serta uang yang diserahkan ke pejabat.

BACA JUGA: Jaksa Naikan Status 4 Kasus Dugaan Korupsi di TTU ke Penyidikan

Selain itu, Tim Penyidik Kejari TTU juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 27 orang yang memiliki peranan penting dalam pembangunan gedung Puskesmas Inbate.

“Saksi yang diperiksa itu KPA, PPK, Pokja, Konsultan Perencana, Kontraktor Pelaksana, Konsultan Pengawas, Tim Teknis, PPHP, Bendahara, dan tenaga ahli dalam kontrak kerja,” ungkapnya.

Roberth menambahkan, sebelumnya pada Rabu, 12 Januari 2022, tim penyidik bersama Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang (PNK) telah melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan gedung Puskesmas Inbate.

Dijelaskan, perihal kelanjutan penanganan perkara tersebut, Tim Penyidik akan meminta keterangan lagi dari beberapa pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung itu. “Dalam waktu dekat tim penyidik akan menentukan pihak-pihak yang paling bertanggungjawab terhadap penyimpangan dalam pembangunan gedung Puskesmas Inbate,” pungkasnya. (mg26)

  • Bagikan