JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID – Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura yang telah diupayakan pemerintah Indonesia sejak 1998 akhirnya diteken oleh pemerintah kedua negara, Selasa (25/1). Penandatanganan oleh pemerintah Indonesia diwakili Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly. Peristiwa bersejarah ini disaksikan langsung Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Pulau Bintan, Kepulauan Riau.
Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly dalam rilis kepada media mengatakan, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini akhirnya dapat dilaksanakan setelah melalui proses yang sangat panjang.
“Perjanjian Ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,” ujar Yasona.
Yasonna menjelaskan, ruang lingkup Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura adalah kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.
“Dengan adanya Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura ini akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri,” jelas Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.
Menurut Yasonna, Indonesia telah memiliki perjanjian dengan negara mitra sekawasan di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong SAR. Antara Indonesia dan Singapura sebetulnya telah terikat dalam Perjanjian Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLA) antara negara anggota ASEAN tahun 2008.
“Lembaga penegak hukum kedua negara dapat memanfaatkan Perjanjian Ekstradisi dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi dan terorisme,” imbuhnya. (*/ito)