KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pemerintah melalui Menteri PANRB mengesahkan kenaikan tipe Polres Kupang Kota dari tipe D/Polres ke tipe C/Polresta. Hal ini tertuang dalam surat Menteri PAN RB nomor B/42/M.KT.01/2022 tanggal 11 Januari 2022 ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.
Surat tersebut mengesahkan pembentukan 8 Polres baru dan peningkatan 5 Polres dari tipe D/Polres menjadi tipe C/Polresta. Peningkatan pelayanan terus dilakukan Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P. Tarung Binti.
Kapolres Kupang Kota berharap anggotanya memberikan pelayanan terbaik dalam pelaksanaan tugas.
Sebagai orang nomor satu di jajaran Polres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti menekankan beberapa hal kepada anggotanya dalam memberikan pelayanan dan pelaksanaan tugas.
“Penampilan kesatuan, penampilan perorangan dan penampilan operasional,” tandas AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, Selasa (25/1).
Kepada jajarannya, Kapolres Kupang Kota berharap agar segenap personil Polres Kupang Kota dapat memberikan pelayanan yang baik, tutur kata yang baik, penampilan yang rapi, dan bersih wangi.
Peralatan utama (Alut) diharapkan selalu bersih dan rapi serta tidak ada debu. Demikian pula dengan Peralatan Khusus (Alsus) juga harus bersih dan rapi serta siap pakai.
“Pencatatan penataan dokumen yang baik dan komplit, SOP/Mekanisme kerja dilaksanakan dengan tanggung jawab,” ujar AKBP Satrya.
AKBP Satrya Binti mencontohkan hal sederhana yakni kebersihan dan kerapihan mako Polres Kupang Kota. “Kamar mandi dan kendaraan baik roda dua, roda empat, dan roda enam harus selalu bersih dan rapi. Anggota juga harus cukurannya rapi dan selalu tampil wangi dengan menerapkan sikap tegur dan sapa dengan warga,” ujarnya.
“Oleh karena nya jangan pernah lelah dan mengeluh pada saat kita menjaga kebersihan dan kerapihan mako, kendaraan bermotor dan tampilan personil,” tambah AKBP Satrya.
Kapolres mengingatkan beberapa prinsip pada anggotanya bahwa Polri adalah pelayan masyarakat. “Institusi (Polri) ini tempat kita mengabdi jadi agar selalu kita jaga marwah nya. Institusi ini tempat kita mencari makan dan menghidupi keluarga, kita harus selalu tunduk dan ingat jatidiri siapa kita ini “POLRI”,” tegasnya.
Prinsip “Side by Side” juga harus saling menjaga dan mengingatkan satu sama lain. “Tidak apa mereka membenci kita, yang penting Tuhan tidak membenci kita,” tandas Kapolres yang memiliki slogan Resta HEBAT ini.
Polres Kupang Kota, Polda NTT menjadi satu dari lima Polres di Indonesia yang mengalami kenaikan tipe dari tipe D/Polres ke tipe C/Polresta. Seiring dengan kenaikan tipe ini, pejabat Kapolres Kupang Kota pun harus dijabat perwira berpangkat Komisaris Besar Polisi (KBP).
Kepangkatan semula Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) menjadi Komisaris Besar Polisi (KBP). Lima Polres yang naik tipe masing-masing tersebar di Banten, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, NTT dan Kepulauan Riau.
Kelima Polres yang naik tipe, yakni Polres Serang Kota, Polda Banten, Polres Palu, Polda Sulawesi Tengah, Polres Kendari, Polda Sulawesi Tenggara, dan Polres Kupang Kota, Polda NTT, serta Polres Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau.
Adapula pembentukan 8 Polres tipe D/Polres dengan kepangkatan AKBP yakni 1 di wilayah Provinsi Bali, satu di Papua, satu di Jawa Barat, dua di Maluku, dan tiga di Papua Barat.
Delapan Polres baru yang dibentuk itu, yakni Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Polda Bali. Polres Dogiyai, Polda Papua. Polres Pangandaran, Polda Jawa Barat. Polres Buru Selatan, Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara, Polda Maluku. Polres Pegunungan Arfak, Polda Papua Barat, Polres Tambrauw, Polda Papua Barat, dan Polres Maybrat, Polda Papua Barat.
Pada bulan Oktober 2021 lalu, Polres Kupang Kota dan Biro Rena Polda NTT ke Jakarta mempresentasikan keberadaan Polres Kupang Kota dan melengkapi sejumlah berkas.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti dan jajarannya pun melakukan berbagai pembenahan fisik dan administrasi terkait kenaikan tipe ini guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Termasuk membangun ruang SPKT terpadu untuk melayani pengaduan masyarakat dan surat keterangan kepolisian, pembuatan sidik jari, pengurusan SKCK dan layanan perpanjangan SIM pada mobil SIM. (r3/gat)